Gubernur Bali Resmi Lakukan Pembatasan di Banyak Sektor untuk Cegah Corona
Merdeka.com - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan sejumlah kebijakan di antaranya melakukan pembatasan di beberapa sektor, tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona. Kebijakan tersebut tertuang dalam instruksi nomor 8.551 tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Koster meminta memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan, bekerja dan belajar di rumah. Untuk kegiatan belajar mengajar, ditujukan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dilaksanakan di rumah, dengan menggunakan media pembelajaran secara daring atau online.
"Penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan dari rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Kegiatan bisnis atau swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung," kata Koster di Denpasar, Bali, Kamis (2/4).
Selain itu, memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata dengan menutup operasional obyek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Selanjutnya, memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang, dengan menerapkan jaga jarak fisik dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Kemudian, juga memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut:
1). Perjalanan ke luar atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
2). Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
4. Kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
5. Kepada Bupati atau Wali Kota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif.
6. Memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan Instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.
Selain itu, Koster juga mengeluarkan imbauan kepada warga yang tinggal di luar Bali untuk sementara ini untuk tidak pulang ke Bali.
"Pada kesempatan yang baik ini, saya memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada pandemi Covid-19 agar tidak pulang ke Bali. Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran covid-19 demi keselamatan kita bersama," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya