Gubernur Ahok kembali aktif, ACTA gugat Pemprov DKI
Merdeka.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) akan menggugat Pemerintah Daerah DKI (Pemda DKI) Jakarta atas kembali aktifnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Mereka menilai Ahok yang sekarang berstatus sebagai terdakwa penistaan agama, tidak berhak lagi menduduki posisi sebagai Gubernur.
Menurut ACTA hal tersebut melanggar pasal 83 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan kepala daerah yang sudah menjadi terdakwa dengan ancaman minimal lima tahun, harus dinonaktifkan tanpa melalui DPRD.
Rencananya ACTA akan menggugat Pemda DKI Jakarta pada hari Senin, 13 Februari 2017 pukul 11.00 WIB besok.
"Pokoknya kita akan menuntut ke pengadilan Tata Usaha Negara besok pukul 11.00 karena Ahok itu sudah menjadi terdakwa masa masih bisa menjadi kepala daerah," kata Herdiasyah wakil ketua ACTA yang ditemui di daerah Menteng, Jakarta (12/2).
Herdiansyah juga menegaskan bahwa pemerintah harusnya menegakkan hukum dan berlaku adil kepada setiap warga negara Indonesia. Menurutnya hal ini juga berkaitan dengan dengan penyelenggaraan pilkada 2017. ACTA juga mengimbau kepada penyelenggara pemilu agar bertindak netral.
"Kami mengimbau kepada penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta agar betul-betul proaktif untuk mengatasi situasi pelanggaran terkait pilkada", kata Ahmad Leksono salah satu anggota ACTA. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya