Gerindra Minta Masyarakat Beri Kesempatan Dewas KPK Bekerja
Merdeka.com - Politikus Gerindra Hendarsam Marantoko meminta masyarakat tak berburuk sangka terhadap lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah dilantik Presiden Joko Widodo. Ia tak menampik sempat meragukan independensi mereka di KPK.
Dia menilai wajar jika ada keraguan terhadap posisi Dewan Pengawas di komisi antirasuah tersebut. Terlebih lagi, kata dia, mereka dipilih oleh eksekutif, Presiden Jokowi. Ia khawatir adanya kepentingan yang tertanam pada Dewan Pengawas.
"Memang saya juga bertanya-tanya, Dewan Pengawas seharusnya jangan dipilih eksekutif khawatir conflict of interest," kata Hendarsam, Jakarta, Sabtu (21/12).
Namun, penilaiannya perlahan berubah saat mengetahui lima tokoh yang akhirnya dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. Mereka adalah Tumpak Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.
Menurutnya, kelima anggota Dewan Pengawas itu memiliki rekam jejak yang mumpuni di sektor penegakan hukum.
"Saya harus berpikiran baik kelima figur memiliki kredibilitas yang luar biasa. Jangan lupa, mereka menyatakan tidak akan mencampuri urusan teknis penyidikan," tukasnya.
Pandangan Hendarsam mengenai Dewan Pengawas berseberangan dari Indra politikus PKS. Indra menegaskan keberadaan Dewan Pengawas tetap tidak relevan jika ditempatkan mengawasi KPK. Sebabnya, KPK sudah diawasi oleh DPR.
Kendati rekam jejak lima tokoh Dewan Pengawas dinilai cakap, Indra menilai adanya konflik kepentingan sulit dihindari. Salah satu yang dia soroti adalah permintaan izin ke Dewan Pengawas oleh tim penindakan untuk melakukan penyadapan.
"Tindak pidana korupsi kejadiannya bisa sangat cepat, bisa dengan perencanaan, bisa tidak, kalau izin dulu maka peristiwa korupsinya maka peristiwa pidananya kita tidak dapatkan," kata Indra.
Sementara itu, usai dilantik Jokowi, Jumat (20/12), di istana, anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, tak akan mengobral izin penyadapan kepada pimpinan lembaga antirasuah. Menurutnya, izin penyadapan nantinya akan dilihat sesuai kebutuhan di setiap perkara.
"Itu kan nanti dalam pandangan saya, dilihat case per case, kasus per kasus. Memang tugas kita kan salah satu di antaranya adalah jangan sampai kemudian obral penyadapan," kata Harjono.
Salah satu fungsi dewan pengawas sebagaimana diatur dalam pasal 37 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yaitu, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan. Meski begitu, Harjono memastikan bahwa izin penyadapan ini bukan berarti dewan pengawas melakukan intervensi terhadap suatu kasus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya