Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerebek Pesta Sabu di 2 Lokasi, Polisi Bekuk Ketua RT dan Waria

Gerebek Pesta Sabu di 2 Lokasi, Polisi Bekuk Ketua RT dan Waria Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Rusli Daeng Bonto (43), ketua RT 05, RW 02 di Jalan Kumala Selatan, Kelurahan Jongayya, Kecamatan Tamalate, Makassar ditangkap polisi, Kamis (10/1) malam saat baru saja selesai nyabu bersama seorang rekannya yang pengangguran, Hidayat Halim (32).

Keduanya ditangkap tim khusus Polrestabes Makassar. Barang bukti yang disita berupa pirex, alat isap dan saset plastik bekas yang diduga bekas narkoba.

"Sudah ada laporan sebelumnya kalau Pak RT ini terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hasil dari pendalaman bahwa yang bersangkutan harus disentuh, dan benar saat digrebek dan digeledah ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkoba," kata Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika kepada wartawan di Mapolrestabes, Jumat (11/1).

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun.

Rusli mengaku mulai kenal narkoba sejak tahun 2016 dari teman yang mengajaknya konsumsi narkoba.

Kata dia, meski sudah lama akrab dengan narkoba, tapi keluarganya tidak tahu. "Saya pakai narkoba biasanya di malam hari kalau istri dan anak-anak sudah tidur," tutur Pak RT ini.

Di malam yang sama, polisi juga menangkap empat pelaku narkoba di Salon Abel, Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

Keempatnya Syamsul Mujur (39), Abubakar Sumadi alias Abel (39), seorang waria pemilik salon Akbar (27) dan Reski Lestari Maria (27) seorang pemandu lagu.

Mereka tertangkap saat tengah menikmati sabu. Kata Diari Astetika, barang bukti yang ditemukan berupa 1 saset sabu dan 1 set alat isap.

"Pasal yang dikenakan didukung barang bukti yang ada adalah pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar," ujarnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Polisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron

Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Bakar Bendera PDIP, Ketua RT di Malang Jadi Tersangka

Perbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Ketua RT Ungkap Detik-Detik Penangkapan Penjual Sertifikat Habib Palsu, Berawal dari Polisi Menyamar

Tujuan pria tersebut semulanya bukan ingin melakukan penangkapan terhadap target operasinya, melainkan urusan yang lain.

Baca Selengkapnya
Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Gerebek Kampung Bahari Jakut, Polisi Amankan Senpi Rakitan dan Granat

Polisi menggerebek Kampung Bahari di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu (10/3).

Baca Selengkapnya
Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'

Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tiba-tiba Datangi Rumah Alm Kolonel Gunawan, 'Waktu Zaman Jahiliyah Aku Sering Ditangkap Polisi'

Bukan orang sembarangan, ternyata sosok mendiang kolonel Gunawan memiliki peranan penting bagi Jusuf Hamka, terlebih saat sang bos jalan tol masih remaja.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik RS Gatoel Mojokerto Dilahap Api, Pasien Kandungan Berhamburan Selamatkan Diri

Detik-Detik RS Gatoel Mojokerto Dilahap Api, Pasien Kandungan Berhamburan Selamatkan Diri

Saat api berkobar, seluruh pasien di lantai 1 ruang kandungan langsung berhamburan keluar menyelamatkan diri.

Baca Selengkapnya
Tanpa Lepas Sepatu, Begini Aksi Gercep Bripka Suparno Panjat Tiang saat Tali Bendera Lepas

Tanpa Lepas Sepatu, Begini Aksi Gercep Bripka Suparno Panjat Tiang saat Tali Bendera Lepas

Salu! Personel Polisi asal Boyolali lakukan aksi berbahaya demi berkibarnya sang merah putih di tengah Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI ke-78.

Baca Selengkapnya
Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi Gencar Patroli Siber Antisipasi Serangan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi menggelar patroli siber untuk mengatasi serangan berita-berita hoaks dan fitnah selama Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya