Geledah rumah Sri Bintang, penyidik diancam dilaporkan ke Propam
Merdeka.com - Pihak kepolisian telah menggeledah rumah tersangka Sri Bintang Pamungkas di Jalan Merapi D-1 RT 02 RW 11, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (14/12) kemarin, dengan membawa sebuah flasdisk. Atas penggeledahan tersebut, kuasa hukum Sri Bintang, Razman Arif Nasution akan melaporkan penyidik ke Propam karena bertindak arogan.
"Mereka (para tersangka/klien) saja lapor ke kita, kok penyidik enggak lapor ke kita. Apa saya sebagai pengacara enggak dianggap sebagai orang penegak hukum lagi? Kan kedudukan kita sama. Mereka kan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kita pembelaan, jaksa penuntutan dan hakim memutuskan. Ini frame hukum kita. Jadi saya keberatan kalau cara ini serius dan merugikan. Tidak menutup kemungkinan akan kita bawa ke propam karena ini melanggar," tegas Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/12).
Menurut Razman, seluruh berkaitan dengan hukum harus ada Standard Operating Procedure (SOP), termasuk tentang penggeledahan.
"Kita kan diatur kuasa hukum bertindak dan untuk atas nama klien. Terhadap sesuatu yang dilakukan kepada klien kami, kan penggeledahan itu sendiri dia diinfokan karena itu hak tersangka diatur Undang-Undang," katanya.
"(Yang dilaporin) Tentu penyidik, penyidik punya kewenangan subjek dan objektif, ini yang menentukan bukan kapolda, wakapolda atau kapolri tapi penyidik. Coba anda liat siapa yg menentukan ahok tersangka? Kapolri? Bukan, tapi penyidik. Maka itu penyidik Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita. Lalu ada Hendy F Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan. Kita secepatnya. Saya minta gelar perkara dipercepat," bebernya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Razman, Sri Bintang tak ingin mengambil langkah terlebih dulu, yakni praperadilan. Justru, kliennya cuma ingin tahu kesalahannya yang dituding akan melakukan makar.
"Saya tanya apa mau praperadilan? Tunggu dulu katanya. Nah terus ini banyak teman-teman sudahlah bang di BAP saja, tapi dia bilang saya mau di BAP tapi tunjukan apa kesalahan saya. Dia bilang saya ngerti undang-undang walaupun bukan ahli hukum. Dia bilang tolong berikan penjelasan apa yang disangkakan kpd saya," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya