Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 19,3 Miliar, Hadi Beli Tiga Rumah dan Mobil Mewah

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 19,3 Miliar, Hadi Beli Tiga Rumah dan Mobil Mewah Sidang Hadi Purnomo. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Hadi Purnomo, Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya, nekat menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja. Tak tanggung-tanggung, uang Rp 19,3 miliar yang berhasil diraup, dibelikannya rumah dan sejumlah mobil mewah.

Perilaku Hadi ini terungkap saat jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Wiwik Hariyati, yang tak lain adalah istri terdakwa. Dari keterangan Wiwik menyebutkan jika suaminya yang bekerja sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan PT Hasjrat Abadi Cabang Surabaya sejak tahun 1995 memiliki gaji kurang lebih Rp 6 juta per bulannya. Namun, ia mampu membeli membeli barang-barang mewah.

Di antaranya, menurut saksi Wiwik, suaminya membeli sebuah rumah baru, pertama di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.35, Surabaya seharga Rp 360juta, pada tahun 2013, lalu kedua di kawasan Dukuh Kupang Timur XIX No.62, Surabaya seharga Rp 875 juta pada tahun 2014 dan di kawasan Dukuh Kupang Timur VII No 35, Surabaya seharga Rp 825 juta pada tahun 2014.

Selain rumah, pada tahun 2016 suaminya yang juga terdakwa membeli sebuah Villa di kawasan Taman Dayu, Pandaan dan membeli mobil mewah baru Fortuner VRZ dan Mitsubishi Outlander Sport bekas.

"Rumah di Dukuh Kupang Timur atas nama saya, villa dan mobil dibeli suami saya, tapi saya tak tahu uangnya dari mana," tukas Wiwik, Jumat (16/8).

Keterangan sang istri ini pun, tidak dibantah oleh terdakwa, ia membenarkan jika rumah, villa, dan mobil dari hasil pembeliannya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Winarko mengatakan, jika kasus ini terkait penggelapan dalam jabatan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. Terkait barang bukti yang diperlihatkan jaksa di persidangan meliputi dua surat hak guna bangunan (SHGB) dan Surat Kendaraan.

"Sidang ini terkait kasus penggelapan dalam jabatan dan TPPU. Barang bukti meliputi SHGB, surat hijau, STNK dan mobil, kalau mobil kita titipkan di rumah titipan barang rampasan, total kerugiannya hampir Rp 20 miliar," tukas Winarko.

Pada perkara ini, terdakwa dilaporkan oleh Triman Wahyudi Kepala Cabang Surabaya dan Aris Rahmatdi,bagian Legal - Litigation Department perusahaan tersebut.

Sementara itu, saksi Aris Rahmatdi, (Legal - Litigation Department PT Hasjrat Abadi) mengatakan, atas perbuatan terdakwa perusahaan PT Hasjrat Abadi dirugikan Rp 19,3 miliar. Dari kerugian tersebut, Aris meminta agar terdakwa mengembalikan sepenuhnya dan siap menempuh jalur hukum untuk gugat secara perdata.

"Saya harap terdakwa bisa mengembalikan uang perusahaan sepenuhnya Rp 19,3 miliar. Kita lihat dulu putusannya mendatang sebelum mengambil jalur hukum di kemudian hari terkait kerugian perusahaan," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP