Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaya Santai Mario Dandy Jelang Sidang

Gaya Santai Mario Dandy Jelang Sidang Mario Dandy dan Shane. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana perkara penganiayaan Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19). Keduanya kini telah tiba di PN Jakarta Selatan.

Dari pantauan merdeka.com, keduanya telah tiba di PN Jakarta Selatan dengan di antara mobil kejaksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Dengan petugas kepolisian dan pihak jaksa yang mengawal, Mario dan Shane langsung digiring ke ruang tunggu sidang.

Kedua tersangka itu pun berjalan sambil mengenakan kemeja warna putih berbalut rompi kejaksaan berwarna merah. Menjelang masuk ke ruang tunggu keduanya berjalan dengan gestur tubuh yang berbeda.

Mario dengan rambut yang telah dipangkas terlihat berjalan dengan wajah yang tegak saja. Serupa dengan Shane yang juga rambutnya telah dipangkas hanya berjalan dengan menundukan kepalanya.

Selain itu, keduanya berjalan dengan tangan yang diborgol satu sama lain.

Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebut sidang perdana Mario Cs akan dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada siang harinya.

"(Sidang Mario Cs) jam 11," ucap Djuyamto.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya, Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana kasus itu pun akan digelar pada Selasa (6/6).

Sebanyak 3 majelis hakim telah ditunjuk untuk menangani perkara itu diantaranya, Alimin ribut Sujono selalu Hakim ketua, Tumpanuli Marbun hakim Anggota 1, dan Muhammad Ramdes hakim anggota 2.

Adapun Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Danny Pomanto Dipanggil DPP PDI-P untuk Maju Pilkada Sulsel
Danny Pomanto Dipanggil DPP PDI-P untuk Maju Pilkada Sulsel

Terkait dengan siapa pasangannya nanti, dan siapa yang menjadi 01 atau 02, kata Danny, sifatnya masih dinamis.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis
Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

PN Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Suami Perwira Marinir Istri Bintara Polisi, Begini Momen Pasutri Berangkat Kerja Bareng 'TNI Polri Bersatu'
Suami Perwira Marinir Istri Bintara Polisi, Begini Momen Pasutri Berangkat Kerja Bareng 'TNI Polri Bersatu'

Pasutri TNI-Polri jadi sorotan usai berbagi keromantisan saat hendak bekerja.

Baca Selengkapnya
Diduga Lecehkan Wanita yang Melamar Kerja, Ketua PSI Jakbar Anthony Norman Mengundurkan Diri
Diduga Lecehkan Wanita yang Melamar Kerja, Ketua PSI Jakbar Anthony Norman Mengundurkan Diri

Ketua PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto mengundurkan diri buntut kasus dugaan pelecehan seksual Wanita.

Baca Selengkapnya
Ada Malam Muda Mudi saat Tahun Baru di Jakarta, Berikut Daftar Acara dan Jadwalnya
Ada Malam Muda Mudi saat Tahun Baru di Jakarta, Berikut Daftar Acara dan Jadwalnya

Kegiatan diselenggarakan pada Minggu, 31 Januari 2023 yang dimulai dari pukul 18.30 WIB dan berakhir pada pukul 01.00 WIB.

Baca Selengkapnya