Gara-gara ATM Tertinggal di Mesin, Uang Pemuda Ini Dikuras Pencuri Rp 10 Juta
Merdeka.com - Seorang pria berinisial MF (29) harus berurusan dengan polisi setelah menguras uang dari ATM milik Twk. Turchamun Dahriansyah, (29) warga Kota Jantho, Aceh Besar.
Pelaku dibekuk polisi Senin (14/9) dini hari di Bundaran Simpang Lima Banda Aceh. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah mencuri uang melalui ATM milik korban.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M. Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (9/7) malam di gerai ATM Bank BNI Unit Pasar Aceh, Gampong Baru, Banda Aceh, Provinsi Aceh.
"Pelaku MF melakukan aksi pencurian uang nasabah BNI tersebut dikarenakan ATM milik korban tertinggal di galeri ATM Pasar Aceh," kata Yudha, Selasa (15/9).
Saat itu korban sedang melakukan transaksi perbankan dan tanpa menyadari, kartu ATM tertinggal pada gerai. Korban baru menyadari kehilangan ATM disaat sudah berada di rumah.
"Kemudian korban menghubungi Call Center Bank BNI untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening dan ATM milik korban," ujar dia.
Namun, saat itu pihak operator memberitahukan kepada korban bahwa saldo di rekening milik korban sudah berkurang. Saat itu korban mengatakan bahwa dia tidak pernah melakukan penarikan uang.
"Korban keesokan harinya melakukan konfirmasi ke Bank BNI terhadap kekurangan saldo ATM dan pihak bank mencoba untuk melakukan print out rekening koran, dan ternyata tabungan korban sudah kosong," kata dia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT yang dilaporkan oleh korban, polisi langsung melakukan pencarian bukti-bukti dan keterangan para saksi. Sehingga diketahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.
"Pelaku mengakui pernah melakukan pencurian uang dari ATM milik korban sebanyak Rp 10 juta di berbagai lokasi, di antaranya ATM pasar Gampong Baru, ATM Taman Makam Pahlawan, dan ATM Sukadamai," kata dia.
Yudha mengatakan, saat melakukan pengambilan saldo dari berbagai gerai ATM, pelaku menentukan waktu yang sepi sehingga dia leluasa dalam melakukan aksi kejahatannya. Pelaku mengakui melakukan penarikan uang secara bertahap dengan total Rp 10 juta dan uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan sehari-hari.
Barang bukti kartu ATM milik korban, sebutnya, menurut keterangan pelaku sudah dibuang dan sampai saat ini masih dalam pencarian personel Jatanras. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan diancam hukuman 5 tahun penjara.
Pelaku juga mengaku sebelum menguras uang dari ATM tersebut mencoba-coba PIN ATM korban dari angka 1 sampa 6. "Ternyata benar angka tersebut PIN korban," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku langsung mengundang amarah warga sekitar berujung pengurungan di ruangan ATM.
Baca Selengkapnyasasaran tersangka hanya mesin ATM yang berada di sekitar Jakarta Utara dan Kota Bekasi
Baca SelengkapnyaPenempatan uang di mesin ATM Mandiri berada di lokasi strategis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan Money Heist yang memiliki alur cerita perampokan bank, para pemuda asal Bandung ini 'merampok' warteg dan membagikannya kepada orang yang membutu
Baca SelengkapnyaPelaku merusak layar monitor serta mencoba membobol brankas
Baca SelengkapnyaUang yang bisa ditukarkan mencakup pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Baca SelengkapnyaNilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaTerlihat kondisi pasutri yang sudah terkapar dengan luka penuh darah di pinggir jalan
Baca Selengkapnya