Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gakkumdu Sulsel putuskan Danny Pomanto tak terlibat kasus kotak kosong

Gakkumdu Sulsel putuskan Danny Pomanto tak terlibat kasus kotak kosong Bawaslu Sulsel. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto lolos dari jerat hukum kasus dugaan pelanggaran yang terkait Pilwakot Makassar. Hal ini diputuskan setelah tim Penegakan Hukum terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sulsel memplenokan dan memutuskan bahwa kasus yang dilaporkan oleh tim hukum paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi itu tidak bisa ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini diungkap anggota Bawaslu Sulsel divisi penindakan pelanggaran Muhammad Azhry Yusuf dan Bripka Rivai, penyidik dari Gakkumdu Bawaslu Sulsel usai menerima perwakilan pengunjuk rasa dari pihak paslon tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi di aula, Rabu, (11/7).

Sebelumnya, Danny Pomanto yang pernah menjadi salah satu kontestan Pilwalkot Makassar tapi didiskualifikasi oleh KPU Makassar itu dilaporkan sebagai Walikota Makassar telah bersikap tidak netral dalam Pilwalkot Makassar. Ada dua kasus yang dilaporkan pelapor ke Bawaslu RI namun dilimpahkan ke Bawaslu Sulsel dengan nomor registrasi 011 yakni tentang hadirnya Danny Pomanto dalam kegiatan salah satu komunitas kolom kosong, lalu nomor 012 yakni tentang sujud syukur yang dilakukan Danny Pomanto usai keluarnya hasil perhitungan cepat dari sejumlah lembaga survey yang memenangkan kolom kosong.

"Secara formil dan materil dua kasus yang dilaporkan dengan terlapor Walikota Makassa itu tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena memang ada beberapa bukti dan waktu yang sangat terbatas," kata Muhammad Azhry Yusuf.

Mengenai saksi-saksi yang dihadirkan pelapor, kata Azhry, bukan saksi fakta. Saksi itu hanya mengaku kalau informasi mengenai tindakan yang mengandung unsur ketidaknetralan Walikota Makassar itu hanyalah diketahuinya dari pihak pelapor sendiri. Jadi tidak ada saksi yang ada di lokasi sehingga keterangan saksi yang dihadirkan pelapor itu tidak bisa dikembangkan untuk menjadi bukti agar status kasus bisa meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Secara detil, salah seorang penyidik Gakkumdu Bawaslu Sulsel, Bripka Rivai menjelaskan, bukan saksi fakta yang dihadirkan pelapor dan bukti-bukti yang diserahkan hanyalah hasil screenshot menjadi kelemahan dalam pengusutan kasus tersebut.

Selanjutnya, kata Bripka Rivai, semua rangkaian kegiatan yang dilaporkan dalam laporan 011 dan 012 itu setelah hari H pemilihan misalnya kegiatan sujud syukur Danny Pomanto itu bersama warga dilakukan ba’da maghrib atau setelah pencoblosan yang berlangsung pagi hingga siang hari tepatnya setelah keluarnya hasil perhitungan cepat lembaga-lembaga survey. Olehnya secara otomatis tidak dapat dikatakan melanggar pasal 71 ayat 1 dan ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang menitikberatkan unsur tindakan telah menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

"Kalau unsur menguntungkan, tidak bisa dibahas karena dari segi menguntungkan atas tindakan Danny Pomanto itu terhadap paslon tunggal tidak mungkin. Nah kalau unsur merugikannya, jika tidak bisa karena semua kegiatan yang dilaporkan pelapor itu setelah hari H pemilihan, setelah warga menggunakan hak pilihnya, setelah warga jatuhkan pilihannya di TPS," pungkas Bripka Rivai.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Minta Didoakan Pemilu Damai dan Aman, Kapolres Inhu Kunjungi Sejumlah Ponpes dan Kiai

Polisi menggandeng sejumlah pihak agar Pemilu berjalan aman dan damai

Baca Selengkapnya
Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Kasus Kepemilikan 9 Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru, Dito Mahendra Minta Dibebaskan

Jaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya
Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Datangi Mesjid, Dua Kapolsek di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam

Baca Selengkapnya
Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Syok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan

Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.

Baca Selengkapnya
Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Heboh Panwascam Kranggan Kota Mojokerto Ramai-Ramai Mundur 14 Hari Jelang Pemilu, Ternyata Ini Sebabnya

Total yang mengundurkan diri sebanyak 14 orang. Terdiri dari 3 anggota Panwaslu Kacamatan Kranggan beserta 5 orang staf pedukung dan 6 Panita Kelurahan/Desa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya