Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda
Merdeka.com - Ferry Irawan, suami artis Venna Melinda akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh polisi. Status ini dipastikan disandang oleh Ferry setelah polisi melakukan gelar perkara kasus KDRT tersebut. Penetapan status tersangka pada Ferry Irawan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Dia menyatakan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sekitar 6 orang saksi di Kediri kota.
Keenam saksi itu diantaranya house keeping dari hotel, front office, dan beberapa pegawai hotel. "Termasuk CCTV," ujar Dirmanto, Kamis (12/1).
Dia menambahkan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus KDRT artis Venna Melinda ini. Hasilnya, penyidik sepakat, menetapkan suami Venna, Ferry Irawan sebagai tersangka.
"Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," tandasnya.
Penyidik pun melayangkan surat panggilan pada Ferry agar bisa datang memenuhi pemeriksaan Senin pekan depan.
"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," tegasnya.
Disinggung soal upaya penahanan pada Ferry, Dirmanto menyatakan hal itu masih menunggu keputusan dari penyidik. "Nanti nunggu," ungkapnya.
Terkait dengan hal ini, Dirmanto menyatakan, tersangka Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Diketahui, kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh artis Vena Melinda rupanya berawal dari cekcok mulut dengan suaminya Ferry Irawan pada Minggu (8/1) di sebuah hotel di Kediri Kota.
Akibatnya, hidung Melinda disebut mengalami pendarahan usai ditekan dengan kepala Ferry.
Laporan terhadap Ferry ini sebenarnya telah dilakukan oleh Venna Melinda di Polres Kediri Kota. Namun, oleh Polres Kediri Kota, kasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Jatim.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata, dalam waktu yang singkat, rumah ini berhasil diselesaikan hingga menjadi sebuah hunian yang sempurna.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang sudah genap 50 tahun, Ferry Maryadi dikenal miliki paras ganteng dan awet muda. Ia juga dikenal enerjik serta bugar.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaJenderal Dudung terlihat gagah mengenakan kemeja hitam bercorak gold hasil karya Ferry.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaMomen enak-emak kejar kapal ferry yang sudah berlayar ini viral dan mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaYA mencabut laporan kasus dugaan KDRT pada 11 Januari 2024 kemarin.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda di Maros, Sulawesi Selatan, MA (22) gelap mata setelah ditegur karena membawa pacarnya ke rumah. Dia tega membunuh kakak kandungnya AA (31).
Baca Selengkapnya