Ferdy Sambo: Murni Niat Saya untuk Menjaga dan Melindungi Kehormatan Keluarga
Merdeka.com - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menyatakan akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Pernyataan Irjen Ferdy Sambo diteruskan kepada Penasihat hukumnya, Arman Hanis. Dia mengungkapkan isi pesan yang dititipkan oleh Ferdy Sambo.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," kata Arman di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo Jalan Saguling III, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (11/8) malam.
Dia menerangkan, tindakan kliennya semata-mata untuk menjaga kehormatan keluarga. Adapun, dalam hal ini kliennya sebagai kepala keluarga.
"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," ujarnya.
Arman menerangkan, kliennya telah menjalankan pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas. Menurut dia, hasil pemeriksaan pun telah dipaparkan secara detail oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Dalam rangkaian peristiwa di duren tiga, bapak Kadiv humas polri juga tadi sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak kadiv humas Polri," terangnya.
Dia tak berkenan mengomentari lebih jauh terkait hasil pemeriksaan tim khusus terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membantah tudingan advokat Alvin Lim soal Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.
Baca SelengkapnyaPerempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaPolisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca Selengkapnya