Merdeka.com - Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa Ferdy Sambo akan kembali bersaksi. Kali ini untuk dua terdakwa perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dua terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. “Saksi Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria adalah Ferdy Sambo," kata kuasa hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat, saat dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Sekedar informasi, Ferdy Sambo sebelumnya telah bersaksi untuk tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu, (7/12) kemarin. Yakni, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Saksi lain yang turut dihadirkan pada persidangan perkara hari ini yaitu ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri bernama Adi Setya dan terdakwa Arif Rachman Arifin.
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan terbuka untuk umum.
Adapun Hendra dan Agus sebelumnya juga sudah bersaksi untuk perkara atas terdakwa Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi pada Selasa (6/12) lalu.
Diketahui, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total tujuh terdakwa yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas perkara dugaan tindakan obstruction of justice atas kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.
Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. [tin]
Baca juga:
JPU Tunjukkan Seragam hingga Senjata, Ini Respons Ferdy Sambo
Pertanyaan Kubu Bharada E Buat Nada Bicara Ferdy Sambo Meninggi
Ferdy Sambo Akui Skenario Pembunuhan Brigadir J Didukung CCTV Rumah Rusak
Jaksa Cecar Sambo Panggil Bripka RR saat Penembakan Yosua, Padahal Tugas di Magelang
Pasrah Salah Skenario Bunuh Yosua, Sambo: Maaf Kalau Tak Sesuai Keterangan & Fakta
Ferdy Sambo Ngaku Tak Tembak Brigadir J, Hakim: Dua Lagi Siapa Nembak?
Advertisement
Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Anak Desak Presiden dan DPR Panggil BPOM-Menkes
Sekitar 9 Menit yang laluBegini Kondisi Terkini ABG Disiram Ibunya dengan Air Panas di Depok
Sekitar 9 Menit yang laluPaula Verhoeven dan Asri Welas Diangkat jadi Duta Bunda Asuh Anak Stunting
Sekitar 10 Menit yang laluSurvei LSI Denny JA: PAN dan PPP Terancam Tak Lolos Parlemen
Sekitar 12 Menit yang laluSusi Pudjiastuti: Mohon Doakan Keselamatan Pilot & Penumpang Kami
Sekitar 17 Menit yang laluEpidemiolog Nilai Kasus Gagal Ginjal Akut Sudah Penuhi Kriteria Kejadian Luar Biasa
Sekitar 33 Menit yang laluObat Masuk Daftar Aman, BPOM Diminta Investigasi Penyebab Gagal Ginjal Akut
Sekitar 37 Menit yang laluPDIP Ungkap Bakal Ada Kejutan dari Puan Maharani di Maret 2023
Sekitar 39 Menit yang laluBegini Cara Pembuatan Pil Ekstasi Rumahan di Johar Baru
Sekitar 42 Menit yang laluBripka Madih Diprotes Warga Jatinegara, Jadi Susah Urus AJB ke Sertifikat
Sekitar 47 Menit yang laluGibran: Keraton Solo Segera Direvitalisasi Tahun Ini, Anggaran Sudah Ada
Sekitar 47 Menit yang laluJenazah Briptu Yohanes Matius Korban Jatuh di Sungai Diguel Ditemukan di Kawagit
Sekitar 53 Menit yang laluHarlah NU Sebabkan Kemacetan di Sidoarjo
Sekitar 1 Jam yang laluAnggota Brimob Bentak Babinsa TNI AD, Reaksi Prajurit Ini Bikin Merinding
Sekitar 10 Menit yang laluKetemu Jenderal Polisi, Pak Bhabin Ngaku Sama-sama Pernah Jadi Ajudan Wapres
Sekitar 19 Menit yang laluMomen Jenderal Mantan Ajudan Wapres Semangati Anggota Sakit, Beri Pelukan Hangat
Sekitar 1 Jam yang laluKompolnas Desak Penyidik yang Tetapkan Hasya Tersangka Diperiksa
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Serang Agus Nurpatria, Bandingkan dengan Ricky Berani Tolak Sambo
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Dua Kejahatan Arif Rahman Eks Anak Buah Sambo di Kasus Brigadir J
Sekitar 5 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sentil Baiquni Soal Sikap Seorang Perwira Polisi Harus Gagah Berani
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Replik Jaksa, Sindir Sikap Ngeles Irfan Widyanto Makin Coreng Citra Polri
Sekitar 21 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 3 Hari yang laluVIDEO: Serangan Balik Bharada E, Sindir Jaksa Ngotot 12 Tahun Penjara
Sekitar 4 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 1 Minggu yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluPersib Pecahkan Rekor Tak Terkalahkan di BRI Liga 1, Henhen Herdiana Ogah Cepat Puas
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami