Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dengan KUHP Baru, Begini Aturan Hukumnya

Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati dengan KUHP Baru, Begini Aturan Hukumnya Ferdy Sambo. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani bicara peluang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak dihukum mati karena KUHP yang baru. Apabila Sambo tidak dieksekusi sampai KUHP berlaku pada tiga tahun mendatang.

Arsul mengatakan, saat ini vonis hukuman mati Sambo di PN Jakarta Selatan belum inkrah. Sebab, Sambo bisa melakukan banding sampai kasasi di Mahkamah Agung. Sambo juga bisa mengajukan permohonan hukum luar biasa yaitu grasi ke presiden.

"Nah proses-proses itu bisa kemudian melewati masa tiga tahun. Nah setelah melewati masa tiga tahun akan berlaku KUHP yang baru. Di bulan desember itu nanti akan berlaku KUHP yang baru," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Arsul mengutip pasal 100 KUHP bahwa terdakwa yang dijatuhi vonis pidana mati menjalankan lebih dulu percobaan 10 tahun. Bila berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup.

"Nah di KUHP yang baru itu diatur kalo seseorang itu dijatuhi pidana mati kemudian dia menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu dan dia menjadi berkelakuan baik, menjadi warga binaan pemasyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berperilaku baik yamg ditetapkan, maka hukumannya berubah menjadi pidana seumur hidup," jelas Arsul.

Maka itu, terbuka kemungkinan Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati. Statusnya bisa berubah menjadi pidana seumur hidup.

"Jadi dalam konteks pidana matinya pak Ferdy Sambo tetep terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita," ujar Arsul.

Ia pun enggan mengomentari apakah Sambo akan mengulur waktu sampai tiga tahun kemudian agar KUHP baru berlaku. Hal tersebut merupakan kewenangan pengacara Sambo.

Namun, Arsul juga menyoroti banyak terpidana mati mengantri eksekusi. Kapan Sambo dieksekusi itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung.

"Nah kalo pertanyaaannya kenapa tidak pernah ada eksekusi lagi ya tanya ke Jaksa Agung, karena eksekutor pidana adalah kejaksaan," jelasnya.

Berikut bunyi pidana mati dalam KUHP baru:

Pasal 98

Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.

Pasal 99

(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.

Pasal 100

(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atauc. ada alasan yang meringankan.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Pasal 101

Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dianulir MA, Mahfud MD: Sudah Final, Mari Kita Terima

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Ancam Proses Hukum Pihak yang Tuding Ferdy Sambo Tak Ada di Sel Lapas Salemba

Pengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya