Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani bicara peluang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak dihukum mati karena KUHP yang baru. Apabila Sambo tidak dieksekusi sampai KUHP berlaku pada tiga tahun mendatang.
Arsul mengatakan, saat ini vonis hukuman mati Sambo di PN Jakarta Selatan belum inkrah. Sebab, Sambo bisa melakukan banding sampai kasasi di Mahkamah Agung. Sambo juga bisa mengajukan permohonan hukum luar biasa yaitu grasi ke presiden.
"Nah proses-proses itu bisa kemudian melewati masa tiga tahun. Nah setelah melewati masa tiga tahun akan berlaku KUHP yang baru. Di bulan desember itu nanti akan berlaku KUHP yang baru," jelas Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Arsul mengutip pasal 100 KUHP bahwa terdakwa yang dijatuhi vonis pidana mati menjalankan lebih dulu percobaan 10 tahun. Bila berkelakuan baik, maka hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup.
"Nah di KUHP yang baru itu diatur kalo seseorang itu dijatuhi pidana mati kemudian dia menjalani pidana penjara selama 10 tahun terlebih dahulu dan dia menjadi berkelakuan baik, menjadi warga binaan pemasyarakatan yang baik, memenuhi syarat-syarat berperilaku baik yamg ditetapkan, maka hukumannya berubah menjadi pidana seumur hidup," jelas Arsul.
Maka itu, terbuka kemungkinan Ferdy Sambo bisa lolos dari hukuman mati. Statusnya bisa berubah menjadi pidana seumur hidup.
"Jadi dalam konteks pidana matinya pak Ferdy Sambo tetep terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita," ujar Arsul.
Ia pun enggan mengomentari apakah Sambo akan mengulur waktu sampai tiga tahun kemudian agar KUHP baru berlaku. Hal tersebut merupakan kewenangan pengacara Sambo.
Namun, Arsul juga menyoroti banyak terpidana mati mengantri eksekusi. Kapan Sambo dieksekusi itu sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung.
"Nah kalo pertanyaaannya kenapa tidak pernah ada eksekusi lagi ya tanya ke Jaksa Agung, karena eksekutor pidana adalah kejaksaan," jelasnya.
Berikut bunyi pidana mati dalam KUHP baru:
Pasal 98
Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
Pasal 99
(1) Pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak Presiden.
(2) Pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan di muka umum.
(3) Pidana mati dilaksanakan dengan menembak terpidana sampai mati oleh regu tembak atau dengan cara lain yang ditentukan dalam Undang-Undang.
(4) Pelaksanaan pidana mati terhadap perempuan hamil, perempuan yang sedang menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa ditunda sampai perempuan tersebut melahirkan, perempuan tersebut tidak lagi menyusui bayinya, atau orang yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Pasal 100
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) Hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Pasal 101
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana mati diatur dengan Undang-Undang. [ray]
Baca juga:
Ferdy Sambo Kini Divonis Mati, Dulu Jebloskan Empat Kuli ke Bui
Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Untung Rugi buat Polri
CEK FAKTA: Hoaks Video Ferdy Sambo Ancam Hakim Wahyu Karena Divonis Hukuman Mati
Penghasilan Putri Candrawati Sebelum Divonis 20 Tahun Penjara
Advertisement
Ganjar Siapkan Perpustakaan Futuristik, Cocok Buat Anak Muda
Sekitar 21 Menit yang laluKisah Kupat dan Lepet di Makam Sesepuh Sayyid Abdurrohman di Gresik
Sekitar 49 Menit yang laluNasDem: MK Jangan Putus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nanti Ribut Republik Ini
Sekitar 1 Jam yang laluPelaku Jambret yang Tewaskan IRT di Pekanbaru Ditembak Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluKejari Bima Restorative Justice Penadah Dapat Rp 50.000 untuk Beli Popok & Susu Anak
Sekitar 1 Jam yang laluMasa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang, Mahfud MD Nilai Putusan MK Inkonsisten
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Bertemu LKPP, Jateng Dijadikan Percontohan Konsolidasi Pengadaan Barang
Sekitar 1 Jam yang laluKajari Madiun Dicopot, Tes Urine dan Sampel Rambut Positif Narkoba
Sekitar 2 Jam yang laluKabar Terbaru Fajri Obesitas 280 Kg, Bisa Duduk di Kasur dan Bakal Dirujuk ke RSCM
Sekitar 2 Jam yang laluMahfud Males Tanggapi Kritik Amien Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sekitar 2 Jam yang laluAnies Belum Umumkan Cawapres, PKS: Ikan Sepat Ikan Gabus, Lebih Cepat Lebih Bagus
Sekitar 2 Jam yang laluBenahi KEK, Cak Imin Dorong Pemerintah Adopsi Role Model Transpolitan
Sekitar 2 Jam yang laluJajaki Kerjasama dengan Golkar dan PKB, Puan: Insya Allah Ada Kesepakatan
Sekitar 3 Jam yang laluStrategi Polda Metro Jaya Ringkus Penipu Kembar Rihana-Rihani
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 4 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 9 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 11 Jam yang laluDengar Hafalan Quran Naja Kakinya Dicium Syekh Ali Jaber, Perwira Polisi Terkesima
Sekitar 12 Jam yang laluJual Miras Oplosan, 2 Warga di Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun
Sekitar 22 Jam yang laluJangan Tertipu, Begini Cara Membedakan Oli Asli dan Palsu
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Oli Abal-Abal, Komplotan Ini Cuan Rp6,5 Miliar Sebulan
Sekitar 1 Hari yang laluBikin Geleng Kepala, Pria Ini Ikut Seleksi Brimob karena Salah Pencet saat Buka Web
Sekitar 1 Hari yang laluPasien Purnomo Polisi Baik Keluarkan Ilmu Kebal di Depan Calon Jenderal
Sekitar 1 Hari yang laluKomandan Polisi PBB dari New York Temui Kapolri, Ternyata Sahabat Irjen Krishna Murti
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 2 Minggu yang laluBanding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Sekitar 4 Minggu yang laluGagah dan Tegap, Potret Tribrata Anak Ferdy Sambo Lulus Sekolah Taruna Nusantara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 2 Minggu yang laluBanding Ditolak PT DKI Jakarta, Agus Nurpatria Tetap Divonis Dua Tahun Penjara
Sekitar 4 Minggu yang laluBesok, Pengadilan Tinggi Jakarta Putuskan Banding Hendra Kurniawan & Agus Nurpatria
Sekitar 1 Bulan yang laluMega Sentil Kelakuan Polisi seperti Sambo dan AKBP Achiruddin: Insaf Pak!
Sekitar 1 Bulan yang laluBanding Kandas, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Bulan yang laluVIDEO: Pengadilan Tinggi Tolak Banding Putri Candrawathi
Sekitar 1 Bulan yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 12 Jam yang laluAji Santoso Optimistis TC Bikin Pemain Persebaya Siap Mental dan Fisik Hadapi Liga 1
Sekitar 16 Jam yang laluManajemen Persib Sebut Jumlah Sponsor Tim untuk Liga 1 2023 / 2024 Alami Penurunan
Sekitar 17 Jam yang laluPersebaya Menyetujui Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Liga 1 2023/2024
Sekitar 1 Hari yang laluLiga 1: Kesehatan Berangsur Membaik, Umuh Muchtar Mengaku Selalu Kepikiran Persib
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami