Fatwa MUI muamalah medsos sebagai referensi penegakan hukum
Merdeka.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Muhammad Nurkhoiron mengapresiasi langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Menurutnya, fatwa tersebut sejalan dengan penegakan hukum dan HAM.
"Fatwa yang saat ini ada di MUI yang kaitannya dengan tadi, kita mendukung penuh kontennya. Karena senafas dengan upaya penegakan HAM dan hukum," katanya di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Dia mengungkapkan, fatwa MUI bukan hukum positif yang bisa dijadikan patokan dalam pengambilan sikap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun setidaknya itu bisa membuat masyarakat lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.
"Fatwa itu kan ranahnya tidak di hukum, tapi ranah dari anjuran ke umat. Silakan saja umat Islam menilai kalau fatwa itu mengandung unsur penting digunakan sebagai referensi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, MUI bukan hukum Indonesia. Jadi fatwa MUI bisa menjadi bahan rujukan tergantung kepada umat yang mengikutinya.
"Berbeda dengan hukum, kalau hukum kan mengikat sifatnya untuk seluruh warga negara Indonesia dan memiliki yurisdiksi tertentu. Itu berbeda kedudukannya antara fatwa dengan hukum," ujarnya.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial. Muamalah yang dimaksud adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar sama manusia meliputi pembuatan, penyebaran, akses, dan penggunaan unformasi dan komunikasi.
Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan lahirnya fatwa Hukum dan Pedoman Muamalah Melalui Media Sosial bermula dari keresahan MUI terhadap kondisi media sosial masa kini. Media sosial sudah diwarnai berita hoax (bohong), fitnah, hujatan, dan ujaran permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
"Kami lihat medsos ini di situ ada manfaat tapi ada juga dosa. Saya tidak berani (katakan) apa dosanya lebih besar atau menfaatnya lebih besar," kata Ma'ruf Amin di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaNgomongin Bos Sendiri di Medsos Ternyata Dilarang oleh Hukum, Begini Penjelasannya
Ternyata, ngomongin bos lewat media sosial adalah tindakan yang melanggar hukum, begini penjelasannya dari pengacara terkenal.
Baca SelengkapnyaHukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPenyakit Musim Hujan yang Wajib Diwaspadai, Segera Perkuat Imun Tubuh
Dibalik kesejukannya, musim hujan juga membawa dampak negatif bagi kesehatan. Mereka yang imunnya rendah, akan jadi korban dari penyakit musim hujan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaKetua BEM UI Dinonaktifkan Usai Dituduh Kekerasan Seksual, Ini Komentar Mahfud
Melki mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait tudingan tersebut. Surat tersebut dikeluarkan oleh Wakil Ketua BEM UI.
Baca SelengkapnyaDisematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri
Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.
Baca Selengkapnya