FAM GMNI minta Sentra Gakkumdu tuntaskan indikasi pidana PKH Lamongan
Merdeka.com - Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lamongan membuktikan, ada indikasi pidana dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH). Forum Alumni Muda Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (FAM GMNI) meminta aparat hukum mengusut tuntas kasus penyalahgunaan uang negara ini.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaian kasus PKH Lamongan. Indikasi pidana sangat kuat, kami meminta kasus ini diusut sampai tuntas," kata Ketua FAM GMNI Jawa Timur, Rangga Bisma Aditya kepada Merdeka.com, Kamis (3/4).
Rangga mengatakan dari rekomendasi Panwaslu Lamongan sudah sangat jelas, hasil pemeriksaan selama ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang harus ditindaklanjuti supaya proses pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim berjalan dengan jujur dan demokrasi. Rekomendasi yang keluar dari hasil pemeriksaan Panwaslu adalah, meminta KPU Lamongan supaya memberikan sanksi administrasi kepada tim pasangan calon nomor urut satu, karena terbukti bersalah melakukan penyebaran bahan kampanye tidak sesuai ketentuan fasilitasi KPU.
Rekomendasi berikutnya adalah meneruskan kasus ini ke Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) untuk memproses lebih lanjut. Karena, dalam pemeriksaan terdapat indikasi pencairan PKH yang berbarengan dengan pembagian stiker salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur tahun 2018 , sehingga perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kemudian rekomendasinya berisi melanjutkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan dan Koordinator Kabupaten PKH supaya saudara Kholis Fahmi (Pendamping PKH) diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Di sini sudah sangat jelas ada indikasi pidana. Kami juga akan melakukan proses pengusutannya di Gakkumdu, kami tidak ingin ada masyarakat menilai kalau Gakkumdu memiliki kesan main-main di mata masyarakat," ujarnya.
Dengan melihat kenyataan di lapangan, Rangga menilai perlu ada perbaikan penyaluran PKH di seluruh Jatim. Lamongan, ujar dia merupakan bukti konkret kalau PKH telah disalah artikan oleh oknum-oknum tertentu untuk memenangkan salah satu pasangan calon. Hal itu jelas tidak diperkenankan oleh aturan perundang-undangan, di mana penggunaan dana negara atau fasilitas negara tidak diperbolehkan.
Untuk itu, seluruh pihak-pihak yang berkaitan dengan PKH harus berhati-hati untuk menyalurkan PKH. Menurut dia, penyaluran PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI sangat rentan adanya penyimpangan. Program ini langsung bersentuhan langsung dengan masyarakat penerima manfaat.
"Kami berharap supaya seluruh pendamping PKH Jatim lebih berhati-hati untuk menjaga amanah. Bekerjalah sesuai dengan tugas dan pokoknya, jangan sampai menggunakan PKH sebagai alat politik," tegas dia.
Rangga juga meminta supaya kasus ini seegra diselesaikan tepat waktu, karena kasus ini juga memiliki dampak besar terhadap proses penyaluran. Pihak yang berkaitan dengan PKH tidak akan berani menjadikan PKH sebagai upaya untuk mempengaruhi seseorang untuk memilih salah satu pasangan calon.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, Panglima TNI belum dapat merinci berapa banyak rumah warga yang terdampak insiden tersebut.
Baca SelengkapnyaDKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaAgus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, pasangan Ganjar-Mahfud berbeda dengan pasangan calon yang lain yang punya dana banyak, triliunan, sehingga bisa memberikan bantuan sosial.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali
Baca Selengkapnya