Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Baru Harta dan Rekening Rafael Alun yang Mencurigakan Hingga Diblokir

Fakta Baru Harta dan Rekening Rafael Alun yang Mencurigakan Hingga Diblokir rafael dan mario dandy. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kejanggalan harta mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo perlahan terkuak. Fakta terbaru, Rafael dan keluarganya memiliki lebih dari 40 rekening.

Dari puluhan rekening itu, nilai transaksinya mencapai Rp500 miliar. Angka ini jauh lebih besar dari harta kekayaan Rafael yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK sebesar Rp56,1 miliar.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menduga, Rafael melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berangkat dari kecurigaan itu, PPATK memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarganya sejak pekan lalu.

Rekening yang dibekukan PPATK di antaranya milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek dan sang anak, Mario Dandy Satriyo.

“Kami blokir semua,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi merdeka.com, Selasa (7/3).

Ivan menduga, nilai transaksi janggal yang terafiliasi dengan rekening Rafael dan keluarganya lebih dari Rp500 miliar.

Mario Dandy Satriyo anak dari Rafael merupakan tersangka kasus penganiayaan berat terhadap putra pengurus GP Ansor Cristalino David Ozora (17).

KPK Telusuri Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan tindak pidana korupsi Rafael Alun Trisambodo. Dia diperiksa pada Rabu, 1 Maret 2023.

Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami asal usul harta Rafael yang tercatat di LHKPN sebesar Rp56 miliar. Selain itu, KPK mencecar soal kepemilikan harta yang tak dilaporkan ke KPK.

Pemeriksaan ini rupanya bukan yang pertama bagi Rafael. Pada periode 2015 hingga 2018, KPK telah memeriksa Rafael karena kejanggalan harta kekayaannya. KPK menilai, profil Rafael sebagai ASN di Ditjen Pajak tidak sesuai dengan hartanya yang mencapai miliaran.

Setelah pemeriksaan itu, KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Pemanggilan ini untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi Rafael.

"Secara teknis, kegiatan berikutnya akan dilakukan oleh gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK berupa permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Harta Tercatat di LHKPN

Berdasarkan LHKPN, Rafael tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar. Jumlah kekayaan itu berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 17 Februari 2022, untuk tahun periodik 2021.

Rincian harta kekayaan Rafael adalah, tanah dan bangunan totalnya mencapai Rp51,9 miliar. Aset properti ini tersebar di wilayah Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Kemudian, Rafael tercatat memiliki harta berupa kendaraan senilai Rp425 juta. Dia memiliki mobil Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125 juta, dan mobil Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta.

Mantan Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp420 juta. Kemudian, surat berharga sejumlah Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp1,3 miliar. Rafael juga memiliki harta lainnya berjumlah Rp419 juta.

Tidak Tercatat di LHKPN

Rafael diduga memiliki sejumlah harta benda yang tidak dilaporkan ke LHKPN. Di antaranya Jeep Rubicon. Kendaraan ini digunakan putra Rafael, Mario Dandy saat mendatangi David di hari penganiayaan. Pada kesempatan lain, Mario juga sempat bersama Rubicon itu saat jalan di malam hari termasuk ketika berlibur ke Gunung Bromo.

Publik meyakini Rubicon itu milik Rafael meski tidak dilaporkan dalam LHKPN. Namun Rafael membantah. Saat diperiksa pihak Kemenkeu, dia menyebut Rubicon itu milik kakaknya. Pengakuan yang sama dia sampaikan saat diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael coba meyakinkan dengan menunjukkan STNK dan BPKB. Meskipun setelah alamat ditelusuri, berada di gang sempit kawasan Mampang. Kepada KPK juga, Rafael menjelaskan mobil itu dijual pada kakaknya. Dia berjanji akan membawa bukti jual beli Rubicon miliknya.

"Dia beli lalu jual ke kakaknya, kami minta tunjukan buktinya, dia bilang akan bawa bukti dokumennya (jual beli)," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Selain Rubicon, Harley yang ditunggangi Mario Dandy sempat jadi perbincangan. Pada beberapa video yang beredar, Mario terekam mengendarai Harley gagah warna hitam.

Rafael menjelaskan juga soal kendaraan roda duanya itu. Kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu, Rafael mengaku Harley itu juga bukan miliknya. Melainkan kepunyaan dari menantunya. Tapi pihak Kemenkeu tak percaya begitu saja. Mereka meminta Rafael membuktikan klaimnya itu.

"Dan terkait kendaraan lainnya (motor Harley Davidson) milik anak menantunya," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Soal Harley milik Rafael, KPK juga melakukan penelusuran. Hasil pelacakan KPK, Harley Davidson milik Rafael Alun tidak memiliki pelat nomor kendaraan. Saat ini, KPK sedang berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk menyelidiki riwayat pembelian Harley Rafael.

KPK juga menemukan perumahan seluas 6,5 hektare yang disebut-sebut milik Rafael. KPK sudah mengirim tim ke Minahasa Utara untuk memastikan kebenaran.

Rupanya, perumahan itu atas nama dua perusahaan. Perusahaan itu sendiri diketahui milik istri Rafael.

"Saya kirim tim kemarin ke Minahasa Utara untuk melihat perumahannya. Ada 65 ribu meter atau 6,5 hektare dimiliki dua perusahaannya atas nama istri yang bersangkutan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat jumpa pers di kantor KPK, Rabu (1/3).

Pahala mengatakan aset berupa perumahan seluas 6,5 hektare itu tidak tercatat dalam LHKPN. "Jadi kalau ditanya itu perumahan segede itu di LHKPN enggak? Enggak ada. Yang ada saham di perusahaan itu saja atas nama istri, jadi perbedaan ini secara teknis saya pikir perlu diterangkan," kata Pahala.

Rafael rupanya juga memiliki rumah mewah di kawasan Yogyakarta. KPK juga mengirim tim khusus untuk menyelidiki sejumlah aset milik Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta.

Pahala Nainggolan menjelaskan, aset berupa rumah mewah yang fotonya beredar di media sosial telah diakui sebagai milik Rafael. Tetapi, diatasnamakan perusahaan.

"Yang di media sosial ada perumahan punya yang bersangkutan, iya, (tapi) atas nama perusahaan," kata Pahala.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya
Pencucian Uang Hasil Korupsi Rafael Alun Ternyata Capai Ratusan Miliar, Ini Rinciannya

Rafael Alun mencuci uang hasil korupsi dilakukan sejak 2002-2023

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun

Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar

Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Babak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini

Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar
Banding Ditolak, Rafael Alun Tetap Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Baca Selengkapnya
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar

Baca Selengkapnya
Raffi Ahmad: Kenapa Sih Kalau Ada Berita Keuangan Aku yang Disangkut Pautin Sih?
Raffi Ahmad: Kenapa Sih Kalau Ada Berita Keuangan Aku yang Disangkut Pautin Sih?

Raffi benar-benar tak habis pikir dengan orang-orang yang terus menudingnya terlibat kasus perihal keuangan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Hakim Tunda Sidang Putusan Rafael Alun Dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Majelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.

Baca Selengkapnya