Fakta Baru: Brigadir J Sempat Ingin Dibunuh Seolah Kecelakaan Mobil

Rabu, 30 November 2022 18:05 Reporter : Bachtiarudin Alam
Fakta Baru: Brigadir J Sempat Ingin Dibunuh Seolah Kecelakaan Mobil Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membongkar niat jahat Ricky Rizal alias Bripka RR. Awalnya, muncul ide untuk menghabisi nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan cara kecelakaan.

Hal itu disampaikan Bharada E, berawal ketika menjelaskan kepada hakim bila ia, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf kerap dikumpulkan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai insiden penembakan di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7) silam.

"Jadi pasca kejadian itu (tewasnya Brigadir J) kami sering dipanggil bapak, ibu, di lantai dua, ngobrol semangat, tetap terangkan sesuai dengan itu (skenario)," ujar Bharada E saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11).

2 dari 6 halaman

Tujuannya, kata Bharada E, agar mereka bertiga tetap memberikan keterangan sebagaimana skenario baku tembak yang menjadi penyebab tewasnya Brigadir J. Dengan latar belakang adanya pelecehan dialami Putri Candrawathi.

Namun usai perbincangan itu, Bharada E mengaku jika Bripka RR sempat mengungkap idenya untuk menabrakan mobil yang saat itu tengah dibawanya dengan Brigadir J sebagai penumpang ketika perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Sempat di lantai itu, Ricky sempat ngobrol ke saya blak-blakan 'Cad sebenarnya saya rencana mau nabrakin mobil sampai Magelang ke Jakarta, nabrakin mobil'," kata Bharada E tirukan ucapan Bripka RR.

3 dari 6 halaman

Tak jelas waktunya kapan Bripka RR mengungkap idenya tersebut. Tetapi kata Bharada E, mobil yang ditumpanginya dengan Brigadir J sebagai penumpang itu akan ditabrakan ke arah kiri atau tepat di posisi almarhum.

"Karena almarhum di sebelah kiri. Almarhum itu kan tidur. Nabrakin mobil di sebelah kiri, Ricky cerita," beber Bharada E.

Mendengar kesaksian itu, hakim pun lantas terkejut dan memastikan ulang kepada Bharada E. Bahkan, mempertanyakan alasan di balik ide Bripka RR itu.

"Diarahkan ke Yosua?" tanya hakim.

"Siap betul," jawab Bharada E.

"Enggak tanya apa alasannya?" cecar hakim.

"Saya berpikir dalam pikiran saya ini (permasalahan, red) sudah ada di Magelang," kata Bharada E.

4 dari 6 halaman

Bahkan, hakim sempat mencecar apakah kesaksian itu bisa dipertanggungjawabkan oleh Bharada E. Sebab, keterangan itu belum tertera dalam berkas dakwaan ataupun berita acara pemeriksaan (BAP).

"Bisa dipertanggungjawabkan (kesaksian, red)?"

"Siap saya sudah disumpah," tegas Bharada E.

Bharada E menyampaikan fakta baru itu hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait pemeriksaan saksi silang dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka dan Kuat Maruf (KM) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

5 dari 6 halaman

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

6 dari 6 halaman

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

[rnd]

Baca juga:
Momen Bharada E Ungkap Kondisi Brigadir J usai Ditembak: Jatuh & Mengerang Kesakitan
Bharada E Hendak Bantu Yosua Bopong, Putri Candrawathi Bisik-Bisik dengan Kuat Ma'ruf
Putri Candrawathi Perintah Bharada E Lenyapkan Sidik Jari Sambo di Barang Brigadir J
Respons Bharada E Ditanya Sosok Perempuan Menangis di Rumah Bangka
Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Putri Sempat Ingatkan Sambo Soal CCTV & Sarung Tangan
Akui Bohongi Kapolri, Bharada E Ungkap Perintah Sambo: Jelaskan Sesuai Skenario

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini