Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri Tegaskan 4 Poin Penolakan Jokowi di Revisi UU KPK Ada Dalam Pembahasan di DPR

Fahri Tegaskan 4 Poin Penolakan Jokowi di Revisi UU KPK Ada Dalam Pembahasan di DPR Fahri Hamzah. ©2017 dok foto dok ri

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menolak empat poin dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, salah satu poin tidak ada dalam draf RUU itu, yakni penyadapan harus seizin pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut semua poin Jokowi ada dalam pembahasan atau perdebatan RUU.

"(Penyadapan izin pengadilan) ada dalam perdebatan. Jadi dalam perdebatannya itu, yang menganggap ini adalah bagian dari criminal justice system secara tepat, maka setiap penyadapan itu izinnya kepada pengadilan," kata Fahri di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Menurut Fahri, dalam pembahasan ada pihak yang mengusulkan agar penyadapan KPK atas seizin jaksa dan juga ada pihak yang usul atas izin Dewan Pengawas saja.

"Yang ingin KPK independen bilang jangan, lebih baik dikasih ke dewan pengawas yang ada di dalam KPK. Nah jadi Pak Jokowi akhirnya ngambil policy, enggak, biar yang independen aja. Jadi bukan enggak ada," katanya.

Oleh karena itu, ia memastikan semua poin yang disampaikan Jokowi ada dalam pembahasan dan perdebatan draf RUU KPK.

"Poin-poin yang disampaikan Pak Jokowi itu ada dalam perdebatan. Karena itu, dia bisa berbeda DIM (daftar inventarisasi masalah) nanti dengan DPR. Jadi bukan enggak ada. Memang semua ada dalam perdebatan," ia menandaskan.

Reporter: Delvira Hutabarat

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP