Fahira Idris dan Habiburokhman Hadir di Sidang Vonis Luthfi Alfiandi
Merdeka.com - Sidang putusan terdakwa Luthfi Alfiandi atas kasus dugaan melawan polisi saat aksi pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada September 2019 lalu, PN Jakarta Pusat dipenuhi oleh pendukungnya. Bahkan, anggota DPD RI Fahira Idris dan Anggota DPR Habiburokhman turut hadir.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP), vonis mulai dibacakan pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Admaja 3.
Pantauan merdeka.com pada, pukul 14.20 WIB para pendukung Luthfi sudah ramai memenuhi ruang sidang. Termasuk Fahira Idris dan Habiburokhman.
"Kita datang untuk memberi perhatian terhadap kasus adinda dedek Luthfi ini. Rasa keadilan saya terpanggil kita berdoa beliau bisa segera bebas setidaknya beliau bisa segera berkumpul dengan keluarga," ucap Habiburokhman, di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Habiburokhman juga menyampaikan harapan supaya Luthfi dapat segera bebas, dan hal ini menjadi pembelajaran untuk Luthfi dan semuanya agar kasus seperti ini tidak terulang kembali.
"Ya kita berharap generasi muda bisa berpartisipasi di negara ini berkontribusi sebagai warga negara. Dan ke depan kasus ini tidak perlu terulang," lanjutnya.
Selain itu, pengacara Luthfi, Sutra Dewi mengatakan, dirinya optimis pada putusan hari ini. Dirinya yakin jaksa penuntut umum akan membebaskan kliennya dari hukuman pidana penjara.
"Tentunya kami sangat optimis (Luthfi akan dibebaskan)," ucap Dewi kepada wartawan, Kamis (30/1).
Sebagaimana diketahui, Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu dituntut empat bulan penjara. Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat, menyatakan bahwa Luthfi terbukti melakukan tindak pidana Kejahatan Terhadap Penguasa Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 218 KUHP.
Setelah pembacaan tuntutan terhadap Luthfi, Kuasa Hukum Luthfi Andris Basril menyatakan keberatan dan meminta untuk pembebasan kliennya. Karena, kata dia, bahwa pada saat penangkapan Luthfi hendak pulang ke rumahnya.
"Kami juga secara lisan sudah melakukan pembelaan. Jadi melakukan pleidoi bahwa kita tidak sepakat dengan tuntutan itu, dengan pasal yang disangkakan, dengan tuntutan 4 bulan penjara," ucap Andris di PN Jakpus, Rabu (29/1).
"Bahwa kami tidak sepakat dengan pasal 218. Seharusnya yang dilihat dari fakta persidangan. Yang terungkap bahwa unsur itu tidak masuk dalam apa yang didakwakan atau dituntut," lanjutnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaBrigadir Jenderal Hengki Haryadi baru saja meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro.
Baca SelengkapnyaHaris menyebut, Firli tak hadir lantaran masih mengikuti proses sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli Bahuri tidak hadir saat sidang putusan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaLulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbudristek menyelesaikan kasus TPPO Mahasiswa magang ke Jerman.
Baca SelengkapnyaMenurut Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, pertemuan kedua pucuk pimpinan tersebut bersifat audiensi biasa yang dilakukan oleh pejabat baru.
Baca Selengkapnya