Fadli Zon Tanggapi Usulan KPK DPR Tak Digaji: Saut Harus Belajar Lagi Soal UU
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyarankan Anggota DPR untuk tidak digaji jika malas mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU). Itu disampaikan dalam acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) ke-13 dengan tema 'Mewujudkan Sistem Integritas Parpol di Indonesia' Selasa, (4/12) kemarin.
Menaggapi usulan tersebut, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Saut tidak mengerti mekanisme pengesahan RUU. Dia pun menyarankan Saut untuk belajar kembali.
"Ya mungkin dia enggak ngerti ya, dia enggak ngerti bagaimana mekanisme pembuatan undang-undang. Mungkin dia harus belajar lagi dia itu," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/12).
Menurutnya, tidak semua RUU harus dijadikan Undang-Undang. Sebab, kata Fadli, tidak semua hal harus diatur dalam Undang-Undang.
"Di negara-negara tertentu mereka sudah habis artinya peraturannya sudah diundangkan semua, rakyat juga belum tentu mau diatur dengan undang-undang, ya kan. Kan perlu ada kebebasan," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini juga menilai apa yang diucapkan Saut tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dia menyarankan pimpinan KPK untuk lebih hati-hari berbicara.
"Jadi pernyataan itu saya kira pernyataan yang di luar tupoksinya sebagai komisioner KPK, jadi harus hati-hati lah jangan ngomong sembarangan gitu," ucapnya.
Sebelumnya, Saut Situmorang menyinggung kinerja anggota DPR dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang. Data Formappi, dari 24 RUU yang semestinya dibahas DPR pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan. Hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. Saut menilai, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU tidak perlu digaji.
"Hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, Wakil Rakyat, perform di DPR, integritas itu being honest. Jadi kalau ada undang-undang di DPR itu honest tidak sih? Orang yang tidak berintegritas, tidak bisa digaji. Jadi kalau (anggota) DPR tidak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak Ketua (DPR)," kata Saut di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa 4 Desember 2018.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaSeluruh kader memandang sosok Zulhas merupakan pekerja keras dan konsisten dalam memperjuangkan kebaikan serta merangkul semua pihak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnya