Fadli Zon kritik sikap plin-plan pemerintah soal revisi UU KPK
Merdeka.com - Meski terjadi perbedaan sikap antara fraksi di DPR terkait revisi UU KPK, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, pemerintahlah yang seharusnya memutuskan lanjut atau tidaknya revisi. Apalagi, di antara para pejabat, keluar pernyataan yang berbeda.
"Ya ini kan tinggal waktunya. Dulu bilang ini sudah waktunya tapi pemerintah enggak mau. Yang plin-plan itu juga pemerintah, mau apa enggak," kata Fadli di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2).
"Kalau mau putuskan, kalau tidak mau putuskan. Jangan menunggu-nunggu seperti tidak jelas. Pemerintah harus bersikap," sambung dia.
Menurut dia, pembahasan revisi ini pernah diusulkan DPR sebelumnya. Saat itu, kata dia pemerintah meminta untuk menundanya. Bagi Fadli, kejelasan revisi ini tentu dilihat dari sikap pemerintah.
"Ya sebetulnya tergantung pada sikap pemerintah. Karena selama ini juga kalau kita lihat pada tahun lalu ada dua kali bicara begitu pemerintah yang meminta itu tunda. Kemudian DPR pernah beberapa kali pembahasan dan pernah masuk dalam Prolegnas prioritas namun pemerintah akhirnya juga tidak setuju. Karena harus dua belah pihak, DPR dan pemerintah," pungkas dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaDi DKI, PKB hanya memiliki 10 kursi dan membutuhkan lebih 12 kursi lagi
Baca Selengkapnya