Fadli minta KPK tak perlu takut, angket jarang-jarang dipakai
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara soal KPK dan sejumlah LSM meragukan keabsahan pembentukan Pansus angket KPK oleh DPR. Dia menyatakan pansus memiliki legalitas yang sah karena melalui mekanisme yang berlaku.
Fadli mengatakan semua pihak tak perlu khawatir dengan Pansus angket. Apalagi angket adalah hak konstitusi tiap anggota yang sangat jarang dipakai.
"Itu adalah hak DPR yang sudah ada dalam konstitusi kita. Itu bukan apa-apa. Kalau kita tak salah, tidak ada sesuatu yang disembunyikan tak usah takut. Ini adalah tugas konstitusional DPR yang jarang-jarang dipakai," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Selain itu, Fadli menyebut angket merupakan bentuk cek and balance terhadap kinerja suatu lembaga dalam negara demokrasi seperti Indonesia.
"Dalam negara demokrasi, check and balance itu keharusan. Jadi kita harus cek apa pun yang terkait yang dilakukan, yang mau ditanyakan, mau diselidiki," klaimnya.
Belakangan muncul usulan merevisi pasal 201 dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) angket. Fraksi-fraksi beranggapan, pengiriman anggota ke pansus wajib hukumnya apabila telah diputuskan dalam rapat paripurna.
Fadli menilai norma yang ingin revisi dalam pasal 201 hanya tafsiran masing-masing saja. Menurutnya, memang tiap fraksi diharuskan mengirimkan anggota setelah mendapat persetujuan di rapat paripurna.
"Itu kan tafsir. Justru semua fraksi harus mengirimkan, harusnya gitu. Karena persyaratannya saja dimudahkan. Persyaratannya itu lebih dari satu fraksi dan 25 orang, ini kan untuk penyelidikan," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes
KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaPKS soal Hak Angket: Bagus daripada ke MK Ada Paman
Tiga parpol koalisi AMIN menunggu sikap PDIP sebagai partai pengusung Ganjar selaku capres yang menginisiasi hak angket.
Baca Selengkapnya