Enam jam keponakan Setnov diperiksa KPK terkait kasus Bakamla
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Irvanto Hendra Pambudi, eks Direktur PT Murakabi Sejahtera terkait kasus dugaan korupsi dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan satelit monitoring pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR.
Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto itu tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.04 WIB bersama kedua tersangka lainnya. Ketiganya menggunakan rompi tahanan KPK. Sementara Irvanto Hendra Pambudi, nampak membawa sebuah ransel hitam.
Ketiganya langsung masuk ke dalam gedung tanpa memberikan keterangan apapun. Selama 6 jam diperiksa penyidik.
Ketika dikonfirmasi, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Irvanto Hendra Pambudi tidak berkaitan dengann kasus e-KTP.
"Tadi Irvanto kita periksa sebagai saksi untuk perkara lain jadi bukan untuk perkara KTP elektronik. Irvanto kita periksa sebagai saksi untuk tersangka FA dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penganggaran di Bakamla," ujar dia.
Febri enggan menjelaskan lebih jauh terkait pemeriksaan itu. "Saya belum mendapatkan informasi lebih rinci mengenai materi pemeriksaannya. Tapi keterangannya dibutuhkan untuk mengklarifikasi beberapa fakta persidangan yang sebelumnya sempat muncul baik di kasus e-ktp ataupun di kasus Bakamla tersebut," pungkas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaEddy Cs menggugat KPK terkait penetapan status tersangka kasus dugaan gratifikasi dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaEdy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca Selengkapnya