Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Enam jam di KPK, Irman diperiksa sebagai saksi Andi Narogong

Enam jam di KPK, Irman diperiksa sebagai saksi Andi Narogong Eks pejabat Kemendagri Irman. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil terdakwa kasus e-KTP Irman. Mantan petinggi di Kementerian Dalam Negeri itu dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pantauan merdeka.com Irman tiba di gedung KPK pukul 11.30 Wib diantar menggunakan mobil tahanan. Ketika turun dari mobil ia tidak bicara banyak, dia hanya menjawab pertanyaan wartawan yang menanyakan kabarnya. "Iya saya baik-baik saja, makasih ya," tuturnya sambil memasuki gedung.

Selama sekitar enam jam Irman diperiksa penyidik KPK, tepat pukul 17.10 Wib ia meninggalkan Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5) menggunakan mobil tahanan KPK.

Ketika ditanya pewarta, Irman hanya memberikan sedikit komentar dan mengaku sudah tiga kali diperiksa KPK sebagai saksi Andi Narogong. "Hari ini saya diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi, semuanya tentang Andi saya beri jawaban kepada penyidik," katanya sambil menuju mobil tahanan.

Pemanggilan Irman oleh KPK tersebut untuk mendalami proses penganggaran dan pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. "Hari ini kami dari penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa Irman dalam kasus e-KTP sebagai saksi atas tersangka AA," imbuh Humas KPK, Febri DianSyah.

Irman yang merupakan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sudah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Sugiharto dan Andi Narogong dalam kasus e-KTP. Perbuatan mereka dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.

Seperti diketahui, Andi Narogong merupakan tersangka ketiga perkara korupsi e-KTP yang diduga sebagai pengatur proyek pengadaan e-KTP.

Atas perbuatannya dalam kasus e-KTP itu, Andi dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo Pasal 64 KUHP. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP