Empat tersangka kasus suap WTP di Kemendes ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap empat orang terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam dugaan kasus suap status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa (Kemendes). Mereka bakal ditahan dalam 20 hari ke depan.
Adapun empat tersangka ini merupakan pejabat di Kemendes dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Dari Kemendes, KPK menetapkan SUG dan JBP. Mereka diketahui sebagai Irjen Kemendes dan pejabat eselon III Kemendes. Sedangkan dari BPK, komisi antirasuah ini mengamankan RS dan ALS. Keduanya merupakan pejabat eselon I BPK dan auditor BPK.
"Terhadap empat orang tersangka dalam kasus suap ke auditor BPK, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama mulai 27 Mei hingga 15 Juni 2017," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (27/5) malam.
Penahanan dilakukan sesuai dengan pasal 21 KUHP. Ke depan, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tiap saksi, tersangka dan pihak berkaitan guna keperluan penyidikan.
Para tersangka pada Sabtu malam tadi telah keluar dari gedung KPK. ALS keluar pertama dan ditahan di Rutan Guntur. Kemudian disusul RS, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Tersangka SUG dan JBP keluar bersamaan. Mereka ditahan di tempat sama, yakni Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban meninggal setelah sepeda motor bermuatan logistik yang dikendarai menabrak trotoar.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Adapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca Selengkapnya(KPK) melakukan OTT terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, atas dugaan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnya