Empat terdakwa korupsi dana perjalanan Bengkalis divonis 16 bulan
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menyatakan empat terdakwa korupsi penyelewengan dana pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis bersalah dan melawan hukum.
Namun, hakim mengurangi hukuman para terdakwa dari tuntutan jaksa. Keempat terdakwa divonis dengan hukuman sama, yakni 1 tahun 4 bulan penjara.
Keempat terdakwa yakni Zum selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kemudian Yumizar Utama Bhakti, yang juga sebagai KPA. Abu Bakar merupakan PPTK, dan Intan sebagai Bendahara di Dispenda Bengkalis.
"Menghukum terdakwa M Zum SH, Yumizar Utama Bhakti, Abu Bakar Sidiq dan Intan dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun 4 bulan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Raden Heru Kuntodewo, Rabu (14/6).
Menurut Raden, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain vonis penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara. Kerugian negara tersebut telah dikembalikan para terdakwa, dititipkan kepada jaksa. Usai putusan dibacakan, terdakwa dan jaksa kompak menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis, Budhi Fitriadi SH menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.
Jaksa menilai, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi jo UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam dakwaan jaksa, perbuatan keempat terdakwa pada kegiatan SPPD fiktif tersebut, telah merugikan negara sebesar Rp 290 juta. Perjalanan dinas fiktif itu dibuat pada tahun 2012 dan 2013.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaSelain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjalanan Kasus Polisi Tipu Polisi di Sumsel, Uangnya Dikuras, Jabatan Kapolsek Tinggal Mimpi
Terdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih
intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny
Baca SelengkapnyaPolisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca Selengkapnya90 Pegawai Terancam Dipecat dari KPK usai Terbukti Terlibat Pungli di Rutan
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnya