Empat Sopir di Banda Aceh Dihukum Cambuk karena Main Judi Batu Domino
Merdeka.com - Empat sopir dicambuk setelah tertangkap sedang bermain judi batu domino di terminal angkutan umum antar kota di Batoh, Lueng Bata Banda Aceh. Mereka dicambuk masing-masing 6 kali di halaman Masjid Baituttaqqa, Batoh, Senin (21/10).
Tak banyak warga yang menonton eksekusi cambuk kali ini. Biasanya setiap kali cambuk di gelar di masjid mendapat perhatian masyarakat sekitarnya. Tapi kali ini hanya ditonton oleh puluhan warga yang rumahnya berada di sekitar masjid.
Hanya tampak petugas Satpol PP/WH dan pihak kepolisian yang berjaga-jaga di lokasi cambuk tersebut. Padahal lokasi eksekusi cambuk berada di kawasan padat penduduk di Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh.
Sebelum cambuk dimulai, petugas sempat mengumumkan yang boleh menonton eksekusi cambuk baik pria maupun wanita berusia di atas 18 tahun. Petugas juga sempat beberapa kali menghampiri ibu-ibu yang membawa anaknya dan juga beberapa siswa SMA yang hendak menonton eksekusi cambuk.
Keempat sopir yang dicambuk itu masing-masing berinisial TS alias Waled, AY, SA dan MU dengan usia antara 40 hingga 52 tahun. Masing-masing mereka didera cambuk sebanyak 6 kali di muka umum, setelah dipotong masa tahanan sebanyak 2 kali.
Mereka dicambuk melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Pasal tersebut tentang perjudian. Mereka ditangkap oleh Polisi Syariat Islam karena sedang bermain judi domino di terminal angkutan umum antar kota.
Barang bukti yang disita berupa 27 batu domino dan uang Rp 200 ribu lebih sebagai transaksi saat mereka sedang bermain judi. Sebelum dicambuk mereka sempat ditahan selama 2 bulan selama proses persidangan di Mahkamah Syariah, Aceh.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Yudha Pratama Putra mengatakan, mereka dicambuk karena tertangkap sedang bermain judi domino di terminal Batoh, Lueng Bata.
"Hari ini kita sudah selesai melakukan eksekusi cambuk terhadap empat orang terpidana bermain judi," jelasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kota Banda Aceh, Muzakir mengatakan, cambuk ini merupakan komitmen Wali Kota Banda Aceh untuk menerapkan syariat Islam di Banda Aceh.
"Kota Banda Aceh harus menjadi terdepan dalam menerapkan syariat Islam dan menjadi model ibu kota Provinsi Aceh," jelas Muzakir.
Menurutnya, apapun yang dikerjakan, terutama yang melanggar syariat Islam semua memiliki konsekuensinya. Oleh karena itu ia meminta kepada seluruh warga Kota Banda Aceh untuk tidak melanggar nilai-nilai syariat Islam.
"Mereka yang dicambuk hari ini belum tentu lebih baik dari kita. Makanya ini harus menjadi pelajaran untuk kita semua," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaBocah itu sempat dilaporkan hilang saat orang tuanya berkegiatan di Masjid Raya Al-Jabbar pada Minggu (17/12) malam.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca SelengkapnyaDalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca SelengkapnyaPelaku yang sebelumnya gagah dan lantang mengaku adik jenderal TNI ketika bersenggolan dengan pengendara mobil di Tol Jakarta-Cikampek kini hanya tertunduk lesu
Baca SelengkapnyaMayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.
Baca SelengkapnyaPelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaIa ditentang keluarganya dengan alasan keturunan Tionghoa harusnya jadi pebisnis.
Baca Selengkapnya