Empat anggota Polda Banten ditahan usai aniaya dua warga Serang
Merdeka.com - Empat orang anggota Polda Banten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan warga, Kota Serang. Keempat anggota kepolisian tersebut kita mendekam di sel tahanan Mapolsek Cipocok, setelah diketahui melakukan penganiayaan terhadap Asmawi (35) dan Firmansyah (22).
Keempat anggota kepolisian tersebut berinisial DS, P, KL, dan VD. DS dan P merupakan anggota Polda Banten, dan mereka disangka melanggar Pasal 170 dan Pasal 328 KUH Pidana.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka," kata Kapolsek Cipocok Kompol Syahrul, Selasa (14/3).
Syahrul mengungkapkan, dalam pemeriksaan keempat tersangka telah mengakui perbuatannya. Perbuatan itu dipicu oleh kabar kehilangan satu unit mesin SPBU mini seharga Rp 9 juta milik Muhadi. Kecurigaan mengarah kepada Asmawi dan Agus Firmansyah.
"Dua orang ini, menurut informasi ada di tempat tersebut, saat barang hilang," jelasnya.
Selain keempat tersangka, polisi mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana menjemput dua warga asal kampung Kaung, Kelurahan/Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. "Tersangka kami tahan," katanya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sederet tugas dan wewenang Komeng jika terpilih menjadi anggota DPD dari Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaLangkah-langkah preemtif, preventif, maupun represif akan dilakukan kepolisian dalam mewujudkan Jateng bebas knalpot brong.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca Selengkapnya