Empat anggota DPRD divonis bersalah dalam suap PON Riau
Merdeka.com - Empat terdakwa kasus suap PON Riau, divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Abu Bakar Siddik divonis 4 tahun 6 bulan penjara, Tengku Muhazza divonis 4 tahun penjara, Toeruchan Asy'ari divonis 4 tahun penjara dan Zulfan Heri divonis 4 tahun penjara.
Keempat terdakwa juga didenda Rp 200 juta, subsidair 1 bulan. Mereka dijerat pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Empat anggota DPRD Riau itu dinyatakan bersalah secara hukum karena terbukti meminta suap untuk merivisi Perda Nomor 06 Tahun 2010 tentang penambahan venue PON Riau tahun 2012 lalu.
"Terdakwa terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap PON Riau, penambahan venue PON Riau 2012, dengan meminta uang suap, dalam hal ini terdakwa Abu Bakar Siddik divonis 4 tahun 6 bulan, sedangkan Tengku Muhazza divonis 4 tahun, Toeruchan Asy'ari divonis 4 tahun dan Zulfan Heri divonis 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Ketua Majelis I Ketut Suarta saat membacakan vonis, Senin (29/7).
Abu Bakar dan ketiga terdakwa lainnya tampak pasrah mendengar putusan hakim. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK Riyono menyatakan pikir-pikir untuk banding.
"Ya pikir-pikir dulu lah," ujar Riyono kepada wartawan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dedi Mulyadi menemui anggota DPRD Kabupaten Subang yang gagal pada Pemilu 2024, yakni Ahmad Rizal.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaKesepakatan itu disampaikan para anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI Ke-9 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara V.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaBegini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca Selengkapnya