Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian

Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian Sidang perkara dugaan suap Hakim Itong Isnaeni. ©2022 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa yang dilayangkan Hakim Itong Isnaeni. Persidangan dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu pun dilanjutkan ke acara pembuktian.

Putusan sela dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/7). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan hakim Itong melalui kuasa hukumnya.

Hakim juga berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaidah hukum acara pidana. Splitzing merupakan wewenang mutlak dari penuntut umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Begitu pun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.

"Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ini," tegas Tongani.

Kewenangan Hakim

Menanggapi putusan itu, pengacara hakim Itong Isnaini menyatakan pihaknya menyadari jika hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim. Namun ia menegaskan, mereka hanya ingin meluruskan persidangan tersebut.

"Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini. Karena minimnya alat bukti sehingga diperbolehkan menggunakan saksi mahkota," jelasnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia didakwa bersama dengan Panitera Pengganti M Hamdan, dan seorang pengacara Hendro Kasiono, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya diduga sebagai penerima suap sehingga didakwa dengan dakwaan Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sementara terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar

Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Ternyata Sebelum Upacara di Istana Pasukan TNI-Polri Diperiksa Ketat Paspampres, Senjata Tak Boleh Ada Peluru & Tubuh Dicek Berulang Kali
Ternyata Sebelum Upacara di Istana Pasukan TNI-Polri Diperiksa Ketat Paspampres, Senjata Tak Boleh Ada Peluru & Tubuh Dicek Berulang Kali

Pengamanan tingkat tinggi diterapkan oleh Paspampres sebelum Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 dilaksanakan pada Kamis (17/8) kemarin.

Baca Selengkapnya
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran
Daftar Kontroversi Ketua KPU Hasyim As'yari Sebelum Disanksi Langgar Etik Pencalonan Gibran

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya