Eksepsi Hakim Itong Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa yang dilayangkan Hakim Itong Isnaeni. Persidangan dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu pun dilanjutkan ke acara pembuktian.
Putusan sela dibacakan majelis hakim yang dipimpin Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/7). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan hakim Itong melalui kuasa hukumnya.
Hakim juga berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaidah hukum acara pidana. Splitzing merupakan wewenang mutlak dari penuntut umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP. Begitu pun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.
"Menolak seluruhnya eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ini," tegas Tongani.
Kewenangan Hakim
Menanggapi putusan itu, pengacara hakim Itong Isnaini menyatakan pihaknya menyadari jika hal itu merupakan kewenangan dari majelis hakim. Namun ia menegaskan, mereka hanya ingin meluruskan persidangan tersebut.
"Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini. Karena minimnya alat bukti sehingga diperbolehkan menggunakan saksi mahkota," jelasnya.
Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi dan suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia didakwa bersama dengan Panitera Pengganti M Hamdan, dan seorang pengacara Hendro Kasiono, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya diduga sebagai penerima suap sehingga didakwa dengan dakwaan Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaSurat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaPengamanan tingkat tinggi diterapkan oleh Paspampres sebelum Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 dilaksanakan pada Kamis (17/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaHakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.
Baca Selengkapnya