Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks TNI dan PNS Depok tertangkap saat pesta sabu

Eks TNI dan PNS Depok tertangkap saat pesta sabu eks TNI dan PNS Depok ditangkap pesta narkoba. ©2017 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Marvie (34), Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial Pemkot Depok hanya tertunduk malu di hadapan petugas ketika ditangkap menggunakan sabu. Sudah dua tahun menjadi ASN, dia hanya mengaku iseng memakai sabu.

"Hanya iseng saja, pakai di rumah, nggak pernah di kantor," kata Marvie di Polresta Depok, Jumat (12/5).

Dia mengaku baru kenal sabu dua bulan. Bujangan itu menuturkan ditawarkan sabu temannya. "Saya nggak pernah nawarin ke temen PNS, beda juga beli barangnya sama PNS Damkar itu," tegasnya.

Hingga saat ini baik pihak keluarga maupun Pemkot Depok belum menemui dirinya. "Belum ada yang jenguk saya, keluarga sama Pemkot juga belum datang," katanya.

Marvie diamankan bersama rekannya, yaitu Delon merupakan mantan anggota TNI sudah dipecat. Delon pernah dipenjara beberapa tahun lalu karena terlibat kasus pembunuhan Dirut PT Asaba. Dia menjadi orang yang membantu Suud Rusli sesaat setelah membunuh. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di lingkar Cipayung RT/RW. 04/21 Nomer 86 Kelurahan Abadi Jaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok pada Senin pekan ini.

Dari tangan pelaku didapatkan sabu ada dalam bungkusan kwaci. "Pelaku bernama Delon ini pernah terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Asaba beberapa tahun lalu. Kebetulan ketika itu dia bertugas di bataliyon 2 Brigif Marinir Cilandak. Sedangkan satu pelaku lain PNS Dinas Sosial Kota Depok," kata Wakapolresta Depok AKBP Faizal Ramdhani.

Terkait adanya PNS yang terlibat narkotika pihaknya juga kian melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi terkait termasuk Pemkot Depok. Saat ditangkap kedua pelaku sedang melakukan pesta narkoba. "Dugaan selain pemakai juga pengedar tapi itu masih dalam pengembangan," tukasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 penyahgunaan narkotika dengan ancaman di atas lima tahun.

Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana menambahkan salah satu pelaku yakni Delon menjemput temannya yakni Suud Rusli sesaat setelah Suut mengeksekusi Dirut PT Asaba beberapa tahun lalu. "Dia pernah dihukum di Mahkamah militer karena turut membantu temannya Suut meski tidak terlibat pembunuhan secara langsung. Otomatis karena perbuatannya itu dia dipecat dari kesatuannya," pungkasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP