Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Sopir Bupati Lampung Utara Tewas Dianiaya, Terdakwa Divonis 4 Tahun 4 Bulan Bui

Eks Sopir Bupati Lampung Utara Tewas Dianiaya, Terdakwa Divonis 4 Tahun 4 Bulan Bui Terdakwa pembunuhan mantan sopir Bupati Lampung Utara. Antara

Merdeka.com - Moulan Irwansyah Putra alis Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian mantan sopir bupati Agung, Yogi Andhika. Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung menjatuhkan vonis kepada Moulan selama 4 tahun 4 bulan penjara. Vonis hakim dibacakan pada persidangan yang digelar Rabu (25/9).

"Menyatakan terdakwa Moulan Irwansyah Putra, A. Md. alias Bowok bin M. Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moulan Irwansyah Putra, A. Md. alias Bowok bin M. Yamin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan," bunyi putusan majelis hakim. Dikutip merdeka.com dari website PN Tanjungkarang.

Persidangan vonis pembunuhan mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara tersebut dipimpin Pastra Joseph. Sidang berlangsung di ruang Suejono/Yustitia PN Tanjungkarang.

Dalam putusannya, hakim menilai Moulan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Selain vonis penjara, Moulan juga dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.

Dikutip dari Antara, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menuntut Moulan selama enam tahun enam bulan penjara atas perkara pembunuhan terhadap korban.

"Meminta agar terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama enam tahun enam bulan," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (21/8).

Dia melanjutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Akibat perbuatannya itu, sehingga telah menghilangkan nyawa seseorang.

Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, membuat luka dan menyebabkan kematian.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata dia.

Moulan merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yogi yang merupakan mantan sopir pribadi dari Bupati Lampung Utara.

Peristiwa itu bermula saat Arnold Darmawan (teman Yogi) mendapatkan bahwa korban sedang dalam pencarian pihak kepolisian Polres Lampung Utara, karena telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara sebesar Rp 25 juta.

Saat itu, Arnold berkomunikasi dengan Purnomo (polisi) dan memancing agar Yogi keluar dari persembunyian. Pada tanggal 14 Mei 2017, Arnold pun berkomunikasi dengan Yogi dengan percakapan saling menanyakan kabar dan keadaannya.

Lalu Yogi meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan sebab dia sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir pribadi Bupati Lampung Utara karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga yang ada di rumah dinas bupati.

"Saat itu YA menyampaikan sedang berada di luar Lampung melarikan diri dari pihak pengurus rumah tangga. Lalu Arnold memancing YA agar mau pulang ke Lampung dan ke rumahnya dengan menjanjikan pekerjaan," kata jaksa.

Sesampai di rumah Arnold, Yogi kemudian menumpang mandi. Melihatnya mandi, Arnold pun menyempatkan berjalan keluar rumah menuju Jalan W.R Monginsidi dengan maksud menghubungi Purnomo untuk menginformasikan bahwa Yogi sudah berada di rumahnya dan sudah bisa untuk diamankan.

"Saat itu YA dijemput oleh petugas dan dibawa," katanya lagi.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kini Dukung Anies, Begini Jejak Karier Jenderal Ryamizard Ryacudu Keturunan Penyebar Agama Islam di Lampung
Kini Dukung Anies, Begini Jejak Karier Jenderal Ryamizard Ryacudu Keturunan Penyebar Agama Islam di Lampung

Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu memutuskan mendukung pasangan capres cawapres Anies-Muhaimin di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak

Aksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.

Baca Selengkapnya
Paras Manis Jian Ayune Sundul Langit Anak Bupati Ponorogo Berkebaya & Tenun Songket
Paras Manis Jian Ayune Sundul Langit Anak Bupati Ponorogo Berkebaya & Tenun Songket

Putri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mencuri perhatian publik karena paras manisnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ilmuwan ini Tewas Gara-gara Menahan Kencing saat Berpesta, Begini Kisahnya
Ilmuwan ini Tewas Gara-gara Menahan Kencing saat Berpesta, Begini Kisahnya

Ilmuwan paling menonjol pada zaman prateleskop di abad ke-16. Kematiannya tragis gara-gara menahan kencing.

Baca Selengkapnya
Momen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim
Momen Ukhti Berparas Imut Pergi Kajian, Tak Disangka Aslinya 'Sangar' Profesinya Polwan Reskrim

Bahkan, dia bukan merupakan sosok sembarangan di ruang lingkup profesinya tersebut.

Baca Selengkapnya
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur
Tujuh Pelaku Tawuran di Bekasi Ditangkap Polisi, Satu Masih di Bawah Umur

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Panca Wijaya Akbar Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Istrinya Bukan Orang Sembarangan
Mengenal Sosok Panca Wijaya Akbar Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Istrinya Bukan Orang Sembarangan

Sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Ogan Ilir, Panca merupakan seorang pengusaha kondang di Sumatra Selatan

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya