Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Pegawai KPK Wanti-Wanti Pengacara Maming, 'Umpetin' Buronan Terancam 12 Tahun Bui

Eks Pegawai KPK Wanti-Wanti Pengacara Maming, 'Umpetin' Buronan Terancam 12 Tahun Bui Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan, kuasa hukum Mardani H Maming dibayang-bayangi pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika dinilai menjadi penghalang dalam proses penyidikan KPK.

Apalagi, kata dia, bila kuasa hukum mengetahui keberadaan Mardani H Maming yang sedang buron. Maupun adanya dugaan kesengajaan dari kuasa hukum yang merintangi proses penyidikan KPK.

"Kalau pasal 21 kan salah satunya merintangi penyidikan, jika penyidik menemukan bukti adanya perbuatan PH (penasihat hukum) terlibat untuk menyembunyikan tersangka, ya bisa dipidanakan," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (28/7).

Yudi mendesak, kuasa hukum Mardani H Maming menjalankan kewajibannya untuk meminta kliennya segera menyerahkan diri kepada KPK. Sehingga, perburuan buronan KPK bisa cepat berakhir, meski Mardani H Maming sempat dinilai tak kooperatif dalam memenuhi panggilan KPK.

"Saya pikir penasehat hukum punya kewajiban hukum untuk mengimbau kepada Maming agar menyerahkan diri," jelasnya.

Di sisi lain, Yudi menyebut, KPK berpengalaman menghadapi kuasa hukum yang diduga merintangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi. Ancaman hukuman bagi penghalang proses penyidikan KPK juga tidak ringan, yaitu penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Seperti halnya kasus yang dialami mantan kuasa hukum Setya Novanto yakni Fredrich Yunadi yang dijerat pasal 21 UU Tipikor, karena diduga merintangi penyidikan kliennya dalam pusaran korupsi KTP elektronik.

Persisnya ketika Friedrich beserta dokter RS Medika Permata Hijau, dr Bimanesh Sutarjo menghalangi dan melindungi Setya Novanto yang sudah berstatus tersangka KPK. “Sama (seperti) PH (penasihat hukum) yang pernah kena di KPK, itu pasal 21. Misal pengacaranya SN (Setya Novanto)," papar dia.

Merujuk pasal 21 UU Tipikor menyatakan: ‘Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.’

Sementara itu, Kuasa hukum Mardani H Maming Denny Indrayana mengaku belum bisa memastikan apakah Mardani H Maming menyerahkan diri usai majelis hakim menolak praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7).

Denny beralasan, mangkirnya Mardani H Maming dalam dua panggilan KPK, disebabkan pihaknya masih menunggu putusan praperadilan. Namun, setelah hakim tunggal praperadilan mengetok putusan, Denny belum bisa memberikan garansi apakah kliennya bakal kooperatif, menyerahkan diri ke KPK.

"Padahal, lagi-lagi tadi saya katakan, kami tetap menyampaikan surat permintaan untuk sama-sama menunggu putusan (praperadilan) hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Kenapa Kamis? Setelah mendengar putusan, jadi tidak ada niat untuk tidak datang," ujar Denny usai pembacaan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar
Potret Panglima TNI dan Kasad Pakai Brevet Hiu Kecana, Gagah dan Sangar

Potret gagah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak.

Baca Selengkapnya
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'
Saat Jalan-jalan di Kota Bandung, Mayjen Kunto Arief Bertemu Dengan Prajurit TNI yang Tertembak di Papua 'Alhamdulillah Selamat'

Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo tak sengaja berjumpa dengan sosok tak terduga saat tengah berjalan santai.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Akankah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?

Baca Selengkapnya
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah
Bapaknya Pejabat Negara, Pria Ini Kenal Megawati Sejak Usia 5 Tahun Hingga Sukses Jadi Kepala Daerah

Anak tokoh nasional dianggap 'akrab' dengan Megawati sejak usia 5 tahun sampai sukses menjadi kepala daerah. Siapa sosok yang dimaksud?

Baca Selengkapnya