Eks kepala BPN buka 4 kendala penyelesaian sertifikat Hambalang
Merdeka.com - Dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Deddy Kusdinar, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Joyo Winoto, mengungkap empat hambatan penerbitan Surat Keputusan hak pakai sertifikat tanah Hambalang. Dia berkilah, semua kendala itu mengganggu proses penyelesaian sertifikat tanah Hambalang pada masa Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault.
"Empat kendala itu meliputi luasan tanah, ada laporan bagian tanah disengketakan secara tata usaha negara, persoalan pembebasan tanah, dan berkaitan dengan peralihan kepemilikan dari pemilik awal ke kantor Kemenpora," kata Joyo saat bersaksi dalam sidang Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (26/11).
Joyo mengatakan, masalah kepemilikan tanah Hambalang sempat menjadi sengketa. Hal itu lantaran sebagian tanah proyek Hambalang bersinggungan dengan tanah milik PT Buana Estate yang dipunyai oleh Probosutedjo. Menurut Joyo, pada 2004, PT Buana Estate melepas Hak Guna Usaha sebagian tanah Hambalang kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga. Tetapi, lanjut dia, dua tahun kemudian PT Buana Estate mencabut pelepasan HGU itu. Padahal, saat itu Direktorat Jenderal Olahraga Kementerian Pendidikan Nasional (yang dilebur kembali ke Kemenpora) sudah mendirikan beberapa bangunan di atas tanah Hambalang. Yakni masjid, dua asrama, jalan aspal, dan pagar keliling.
"Konsekuensi karena sudah ada bangunan dan dianggap aset negara, maka harus ada pengamanan. Karena ada potensi konflik maka harus diselesaikan antara pemohon dalam hal ini Kemenpora, dan pihak pertama, yaitu PT Buana Estate," ujar Joyo.
Anggota Majelis Hakim Sutiyo lantas bertanya apakah Joyo pernah didatangi oleh Adhyaksa Dault. Joyo pun mengakui hal itu.
"Iya betul. Pak Adhyaksa datang ke kantor kami Mei 2006 bersama staf. Saya didampingi staf. Beliau menanyakan proses pensertifikatan hak pakai. Saat itu, permohonan belum masuk ke BPN. Permohonan ke kantor pertahanan Bogor itu September," sahut Joyo.
Joyo berdalih, penyelesaian penerbitan sertifikat hak pakai tanah Hambalang lama lantaran proses dilewati panjang. Menurut dia, pada 2006 proses penerbitan sertifikat hak pakai tanah Hambalang baru dimulai. Dia mengatakan, bawahannya, Deputi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Bambang Eko Haryoko, menyatakan penyelesaian tanah Hambalang terkendala empat hal. Yang paling rumit, menurut Joyo, adalah peralihan kepemilikan hak tanah dari PT Buana Estate ke Kemenpora.
"Saat rancangan SK diajukan, yang mengajukan itu staf, bukan saya. Ketika diajukan, diingatkan Bambang Eko. Kalau seluruh proses selesai, tapi mengandung potensi konflik. Yaitu, pelepasan Buana Estate ke Kemenpora," lanjut Joyo.
"Saat Andi jadi Menpora semua syarat sudah dipenuhi?," tanya Hakim Sutiyo
"Sudah. Sekarang sudah semua," jawab Joyo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaDi tahun 2024, targetnya ada 100 Kota/Kabupaten dideklarasikan sebagai Kota/Kabupaten Lengkap.
Baca SelengkapnyaTersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY menyampaikan pengalaman pertamanya ketika menyerahkan sertifikat secara door to door kepada masyarakat di Kota Manado
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo mengatakan bahwa sertipikat tanah merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaHasto menyampaikan, hal serupa juga telah disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di Hari Ulang Tahun PDIP beberapa waktu yang lalu.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto berbicara terkait peluang pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya