Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Kadis PU Tanjung Balai dihukum 5 tahun 6 bulan penjara

Eks Kadis PU Tanjung Balai dihukum 5 tahun 6 bulan penjara Eks Kadis PU Tanjung Balai dihukum 5 tahun penjara. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjung Balai, Sumut, Zulkarnain Amrullah, dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dia dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit pada 2015.

Hukuman terhadap Zulkarnain dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Mian Munthe di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/9). Majelis menyatakan dia telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zulkarnain Amrullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Mian Munthe.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosep Antonius. Menyikapinya, JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Perkara ini terjadi saat Zulkarnain menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan rumah sakit type C di Tanjung Balai dengan pagu anggaran Rp 3,5 miliar pada 2015.

Ketika itu, Zulkarnain menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan memenangkan PT Care Indonusa, yang dipimpin Dedi Hermawan, sebagai pemenang lelang. Sementara dua perusahaan lain digugurkan.

Ternyata dalam pengerjaan proyek ini, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh ahli dari Politeknik Negeri Medan, progres pekerjaan masih 41,03 persen. Terdapat kekurangan volume terpasang dalam pelaksanaan pekerjaan.

Zulkarnain menyetujui CCO yang tidak memiliki dasar pertimbangan atau perhitungan teknik, menyetujui pembayaran kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai aktual terpasang, dan tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak sehingga pekerjaan dilapangan tidak sesuai dengan kontrak. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 1,013 miliar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP