Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Gubernur Sulteng jadi tersangka korupsi pembangunan kolam renang

Eks Gubernur Sulteng jadi tersangka korupsi pembangunan kolam renang Ilustrasi Korupsi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang berstandar internasional di Kota Palu dengan nilai anggaran Rp 2,98 miliar pada 2004-2005. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Johanis Tanak di Palu, Jumat, menyebutkan sembilan tersangka tersebut adalah A, M, M, A, S, M, H, V dan S.

Dari inisial tersebut terdapat nama mantan Gubernur Sulawesi Tengah, dan empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Tengah yang mengetahui dan menyetujui pembangunan kolam renang, pemimpin kegiatan, konsultan pengawas proyek, serta perencana kegiatan. Johanis mengatakan para tersangka pada saat itu melakukan pembangunan kolam renang di Bukit Nur, Kota Palu, tanpa melalui proses tender sesuai aturan. "Ini jelas melanggar undang undang tentang korupsi," katanya seperti dilansir Antara, Kamis (27/2).

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi sebelumnya telah melaksanakan penyelidikan kasus tersebut sekitar tiga bulan silam dan telah memaparkan kasus berpotensi korupsi tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

Beberapa hari lalu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan gelar perkara kasus tersebut, dan diketahui kasus tersebut diduga ada kerugian negara sehingga meningkatkan penyelidikan dengan menetapkan sembilan tersangka.

Johanis mengatakan penyidik belum memeriksa sebagian besar para tersangka tersebut. Namun dalam beberapa hari ke depan penyidik akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan seputar kasus tersebut.

"Saya berharap para tersangka bisa kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik," katanya.

Proyek pembangunan kolam renang dan sarana olah raga tersebut dikerjakan oleh PT Bhakti Baru Rediapratama. Proyek tersebut juga berdasarkan kesepakatan bersama (MoU) antara Pemprov Sulawesi Tengah dengan PT BBR tanpa proses lelang sehingga menyalahi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP