Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Direktur PT IBU dituntut 2 tahun bui atas kasus kecurangan beras

Eks Direktur PT IBU dituntut 2 tahun bui atas kasus kecurangan beras Sidang kasus beras Maknyus. ©2018 Merdeka.com/Adi Nugroho

Merdeka.com - Sidang atas kasus kecurangan beras dengan tersangka eks Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU), Trisnawan Widodo sudah memasuki agenda pembacaan nota pembelaan. Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Trisnawan dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Lawberty Suseno mengungkapkan, Trisnawan didakwa Pasal 382 BIS KUHP serta Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) Huruf E, F, dan I, dan Pasal 9 Huruf H UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia juga dikenakan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terdakwa dituntut dua tahun terkait kecurangan berupa beras yang tidak sesuai dengan mutunya," kata Lawberty di PN Bekasi pada Selasa (16/1).

"Sidang lanjutannya, hari Senin tanggal 22 Januari dengan agenda putusan," tambah dia.

Trisnawan merupakan orang yang dianggap bertanggung jawab atas kecurangan produksi beras Maknyus. Adapun barang bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut berupa beras sebanyak 1.170 ton.

Trisnawan keberatan atas tuntutan jaksa. Dia merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut.

"Saya merasa dikriminalisasi atas apa yang dituduhkan kepada saya. Mohon majelis hakim yang terhormat dapat memutuskan dengan seadil-adilnya," ujar Trisnawan.

Kuasa Hukum Trisnawan, Irfan, meyakini pengadilan akan memutus bebas kliennya. Sebab, dalam kasus tersebut kliennya hanya dikriminalisasi, soalnya beras yang diproduksi dan dijual sudah sesuai dengan label.

"Kami juga meminta hak-hak klien kami segera dipulihkan," tandasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP