Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara karena Penipuan

Eks Bupati Tapteng Dituntut 3 Tahun Penjara karena Penipuan Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Sukran Jamilan Tanjung (51), dan kerabatnya, Amirsyah Tanjung (43), dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang menilai keduanya bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Sukran dan Amirsyah telah bersalah melanggar Pasal 378 jo Pasal 55(1) ke-1 KUHPidana.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosinta yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Saryana, Selasa (22/1).

Setelah mendengarkan tuntutan, Sukran dan Amirsyah menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi). Majelis hakim memberi keduanya kesempatan membela diri pada sidang pekan depan.

sidang eks bupati tapteng

Sesuai dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2016. Ketika itu, Amirsyah menawari saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan proyek pekerjaan rehabilitasi puskesmas. Dia meminta 'uang adminstrasi' Rp 450 juta.

Sesuai petunjuk Amirsyah, pada 27 Januari 2016, Yosua menyuruh adiknya mentransfer Rp 375 juta. Sisanya Rp 75 juta diserahkan tunai pada Februari 2016.

Namun proyek rehabilitasi puskesmas bernilai Rp 5 miliar yang dijanjikan Amirsyah Tanjung tak juga ada. Pada Januari 2017, Yosua kembali menanyakan proyek itu dan uang yang sudah diberikannya. Amirsyah langsung menghubungi Sukran l melalui handphone.

Melalui handphone itu, Yosua sempat berbicara langsung dengan Sukran yang masih menjabat Bupati Tapteng. Dia meminta Yosua bersabar karena sedang mencari pinjaman untuk mengembalikan uangnya.

Pada April 2017, Yosua melalui orang suruhannya kembali mendesak pengembalian uang itu. Sukran meminta Yosua memberikan nomor rekening, karena ingin mencicil Rp 50 juta. Meski nomor rekening telah diberikan, Sukran tidak juga mentransfer atau mengembalikan uang itu.

Akibat perbuatan Amirsyah dan Sukran, Yosua mengalami kerugian sebesar Rp 450 juta. Korban lalu mengadu ke Polda Sumut. Sukran dan Amirsyah pun diproses dan diadili.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh
Kasus Peternak Kambing Lawan Pencuri Jadi Tersangka Disetop, Keputusan Jaksa Dinilai Patut Dicontoh

Julius menyampaikan, keputusan yang menetapkan Muhyani hanya melakukan pembelaan diri sudah tepat

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April
Jelang Putusan PHPU Pilpres, MK Surati Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud untuk Hadir 22 April

Fajar menjelaskan, sidang akan beragendakan pembacaan putusan.

Baca Selengkapnya
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi
Anies Serahkan soal Hak Angket ke Pimpinan Parpol Koalisi

Sejauh ini Anies masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies
Jelang Putusan, Tim Pembela Prabowo Yakin MK Tolak Seluruh Permohonan Ganjar dan Anies

Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan MK pada 22 April 2024.

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya