Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut

Eks bupati KBB dituntut 8 tahun bui dan hak politiknya dicabut Sidang Mantan Bupati KBB. ©2018 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar dituntut delapan tahun penjara. Ia dianggap terbukti melakukan tindakan korupsi membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah pada Pilkada KBB.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Nugraha di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (5/11/2018).

Dalam sidang tersebut, Abu Bakar hadir bersama terdakwa lain, yakni Kadisperindag Weti Lembanawati dan Adiyoto Kepala Bapelitbang. "Menuntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda 400 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan," ucap Budi.

Jaksa menyebut Abu Bakar tuntutan itu berdasarkan dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain hukuman badan, Abu Bakar juga dituntut pencabutan hak politik selama 3 tahun. Pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.

Jaksa penuntut umum juga menuntut Weti Lembanawati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membacakan hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal meringankan, ketiga terdakwa dianggap jaksa berlaku sopan, kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Untuk hal memberatkan, tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Dalam sidang dijelaskan, kasus itu bermula saat Abu Bakar menginginkan istrinya Elin Suharliah menjadi Bupati KBB. Untuk memuluskan jalannya, Abu Bakar melakukan perbuatan koruptif dengan meminta uang ke SKPD.

Sementara para ASN dan SKPD juga mau memberikan sejumlah uang bukan hanya sebatas wujud loyalitas tapi mengharapkan tetap dipertahankan jabatannya.

Weti dan Adiyoto berperan mengumpulkan 'bancakan' uang SKPD. Sebanyak 17 SKPD memberikan uangnya dengan total nilai Rp 860 juta. Mereka membantu Abu Bakar agar jabatan yang diemban tetap terjaga.

Abu Bakar mempunyai wewenang pengangkatan dan pemindahan di KBB. Sehingga rangkaian bersama-sama adalah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan tercela," katanya.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Jejak Karir AHY: Pensiun Dini dari TNI, Gagal jadi Gubernur DKI dan Kini Menteri Anak Buah Jokowi

Presiden Joko Widodo resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi Menteri ATR/BPN

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Jika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting

Jika Terpilih Presiden, Prabowo Janjikan AHY Posisi Sangat Strategis dan Penting

Prabowo Subianto menjanjikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jabatan sangat penting dan strategis.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Jelang Pencoblosan, Prabowo: Kami Adalah Penerus Jokowi

Saat berada di dalam kabinet, mantan Danjen Kopassus ini menyatakan Jokowi tidak pernah istirahat.

Baca Selengkapnya
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya