Kasus puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati, Eggy Sudjana percayakan pada polisi
Merdeka.com - Kuasa Hukum pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Eggy Sudjana menegaskan pihaknya akan terus memantau pengusutan kasus puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri. Meski kasus kliennya yang dilaporkan oleh Sukmawati sudah di SP3.
"Entar dulu. Itu kalau nanya itu kepada Habib Rizieq sepanjang saya tahu dia tetap mempersoalkan karena itu bukan delik aduan atau bukan karena hal-hal yang sifatnya bargening, sifatnya deal-deal, karena kasus Habib Rizieq dihentikan Sukmawati dihentikan, enggak begitu," kata Eggy saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (4/5).
Pihaknya juga tak akan mendesak pihak Bareskrim Polri untuk segera mengusut kasus yang menimpa Sukmawati tersebut. Karena dirinya mempercayai semua itu kepada Bareskrim Polri.
"Kalau kita minta terus-menerus harus tetep diadili tapi hasil penyelidikan dan penyidikan polisinya enggak menemukan bukti kaya Habib Rizieq, dia kan berkonsekuensi menghentikan juga," ujarnya.
Jika memang kasus Sukmawati memang harus dihentikan oleh aparat kepolisian, itu murni memang karena tak memenuhi unsur pidana dan bukan karena yang lain. "Lebih bagus, dari segi hukum jangan tekan menekan, deal-dealan, jangan. Tapi murni penegakan hukum," ucapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengatakan, kasus kliennya itu sudah tidak dilanjutkan lagi oleh polisi atau sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus yang dimaksudnya itu ialah ceramah Habib Rizieq yang diduga telah menghina Pancasila.
"Jadi begini, kebetulan kami datang ke Bareskrim itu untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan itu beberapa waktu yang lalu sudah SP3," kata Sugito di kantor Bareskrim Mabes Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/5).
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana membenarkan terkiat SP3 atas kasus penodaan terhadap Pancasila beberapa waktu lalu.
"Iya betul. Saya lupa mungkin kalau enggak Februari atau Maret 2018," Ujar Fana saat dikonfirmasi.
Selain itu, Kasubdit I Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi ikut membenarakan terkait kasus Habib Rizieq terkait dugaan penodaan Pancasila sudah SP3.
"Iya, saya hanya membenarkan apa yang disampaikan beliau (Sugito)," ujar Daddy.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya