Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edhy Prabowo Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp9,68 Miliar dan USD 77.000

Edhy Prabowo Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp9,68 Miliar dan USD 77.000 Edhy Prabowo Dituntut Lima Tahun Penjara. ©2021 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terancam kehilangan harta bendanya karena dalam vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan USD 77 ribu.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Ketua Hakim Albertus Usada saat bacakam vonis, di PN Jakarta Pusat (15/7).

Bahkan apabila Edhy Prabowo tidak mampu membayar uang pengganti. Albertus menyebut bahwa yang bersangkutan harus menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

"Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi uang maka diganti hukuman dua tahun penjara," lanjutnya.

Berdasarkan proses persidangan yang sudah berjalan, Edhy Prabowo terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Albertus.

Adapun, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara atas kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur. Selain itu, Edhy Prabowo juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.

Selain Edhy, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Sespri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar yang dimana telah ditentukan batas waktu selama satu bulan setelah vonis memiliki kekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang penggati dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambah hakim.

Adapun Amiril sendiri telah divonis majelis hakim dengan hukuman kurungan badan selama empat tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Sebagai informasi, Edhy Prabowo didakwa menerima suap mencapai Rp25,7 milar. Suap ini berkaitan dengan izin ekspor benih lobster atau benur. Suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui Amiril Mukminin, Safri, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe.

Dalam dakwan, Edhy menerima suap sebesar 77 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau jika dirupiahkan saat ini mencapai Rp1.126.921.950. Penerimaan suap itu melalui stafnya yakni Safri dan Amiril Mukminin dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPP), Suharjito.

Kemudian, Edhy juga menerima uang sebesar Rp24.625.587.250. Duit ini diberikan oleh Suharjito dan para eksportir lainnya melalui para stafnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo ke Relawan: Jangan Pulang Usai Nyoblos, Awasi Perhitungan
Prabowo ke Relawan: Jangan Pulang Usai Nyoblos, Awasi Perhitungan

Prabowo lalu menyinggung politik uang yang rawan terjadi di masa pemilu.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Selengkapnya
Pesan SBY untuk Prabowo Jika Menang Pilpres 2024: Naikkan Gaji Prajurit TNI, Jangan Hanya Modernisasi Alutsista
Pesan SBY untuk Prabowo Jika Menang Pilpres 2024: Naikkan Gaji Prajurit TNI, Jangan Hanya Modernisasi Alutsista

SBY meminta Prabowo memprioritaskan kenaikan gaji prajurit jika terpilih menjadi presiden.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Prabowo Target Menang Pilpres Satu Putaran: Lebih Baik Uangnya Dihemat untuk Rakyat
Prabowo Target Menang Pilpres Satu Putaran: Lebih Baik Uangnya Dihemat untuk Rakyat

Prabowo menilai Pilpres satu putaran menghemat anggaran negara sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya
SBY Minta Prabowo Selamatkan Pemilu di Indonesia, Ini Alasannya
SBY Minta Prabowo Selamatkan Pemilu di Indonesia, Ini Alasannya

SBY berharap, Prabowo kelak memimpin bangsa Indonesia mampu membenahi sistem pemilu.

Baca Selengkapnya
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima
Prabowo Bakal Dapat Kenaikan Pangkat Jadi Jenderal Kehormatan TNI, Segini Gaji Bakal Diterima

Kenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Usai Putusan MK, Prabowo: Sekarang Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan

Prabowo juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya memenangkan kontestasi pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Prabowo Beberkan Aktivitasnya saat Masa Tenang Pemilu, Yakin Satu Putaran
Prabowo Beberkan Aktivitasnya saat Masa Tenang Pemilu, Yakin Satu Putaran

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11 Februari hingga 13 Februari. Kampanye politik pun dilarang digelar

Baca Selengkapnya
Prabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam
Prabowo Diisukan Dirawat di RSPAD, TKN: Ini Kampanye Hitam

Prabowo diisukan sakit usai mengunjungi Sumedang (30/1) dan dilarikan ke RSPAD untuk menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya