Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Edarkan bahan pembuat sabu-sabu, nelayan dituntut 9 tahun bui

Edarkan bahan pembuat sabu-sabu, nelayan dituntut 9 tahun bui ilustrasi shabu. Merdeka.com

Merdeka.com - Dua nelayan, Nurul Fikri Bukit dan rekannya M Elfikar, dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/1). Keduanya dinilai bersalah mengedarkan ephedrine, bahan pembuat sabu-sabu.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 129 huruf C UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masni di hadapan majelis yang diketuai Dwi Hidayat.

Selain hukuman kurungan, JPU juga meminta hakim mendenda terdakwa masing-masing Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar keduanya harus menjalani 6 bulan penjara.

Nurul Fikri Bukit dan M Elfikar ditangkap polisi akhir Juni 2012. Keduanya tertangkap tangan menjual 50 gram ephedrine kepada petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang menyamar. "Transaksi dilakukan di salah satu restoran di kawasan Medan-Belawan," ujar Masni seusai sidang.

Keduanya langsung ditahan saat menyerahkan bahan pembuat sabu-sabu itu kepada petugas. Dari tangan keduanya disita barang bukti 48,2 gram ephedrine.

Sidang pembacaan tuntutan langsung dilanjutkan dengan pembelaan diri kedua terdakwa. "Saya mohon keringanan hukuman. Itu terlalu tinggi buat saya, karena saya masih punya anak dan istri," ujar terdakwa Elfikar diamini Nurul Fikri.

Setelah mendengar pembelaan kedua terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. "Pembelaan saudara akan kami pertimbangkan pada sidang putusan minggu depan," ujar hakim Dwi Hidayat sebelum mengetuk palu. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP