Edarkan 222 Butir Ekstasi dan Sabu-Sabu, Pria asal Malang Ditangkap di Denpasar
Merdeka.com - Tim dari Polresta Denpasar menangkap pria pengangguran bernama Hendra (36). Warga Malang, Jawa Timur, ini diringkus karena mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di wilayah Denpasar, Bali.
"Tersangka mengedarkan sabu dan pil ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Kamis (27/5).
Hendra ditangkap di Jalan Batu Paras Gang, Baladewa, Denpasar Barat, Bali, Selasa (4/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya petugas mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar Barat. Kemudian pada Selasa (4/5) pukul 21.00 Wita, petugas yang melakukan penyelidikan di lokasi itu melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan dan menggeledah tersangka. Mereka menemukan satu plastik klip sabu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan pengembangan ke TKP kedua di Jalan Tegal Dukuh, Penamparan, Denpasar Barat. Di lokasi itu ditemukan empat plastik klip sabu-sabu dan 222 butir ekstasi.
Barang bukti yang diamankan dari tangan Hendra berupa 222 butir ekstasi berat bersih 90,82 gram, 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 149,20 gram, 1 timbangan digital, 11 potongan pipet bening, 3 bendel plastik kilp kosong, 1 lakban, 1 tutup bong, 1 gunting, 1, korek api, 1 handphone merek Redmi, 1 tas pinggang, 1 sepeda motor Honda Vario.
Menurut keterangan tersangka, narkotika yang ditemukan adalah miliknya. Dia mendapatkannya dari seseorang yang biasa dipanggil Om namun keberadaannya belum diketahui.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi, sudah 5 bulan dan mendapatkan upah Rp 50.000 sekali tempel," imbuhnya.
"Motifnya sementara ekonomi. Kita juga lagi pengembangan asal usul barang. Sejauh ini dari hasil lidik kita diedarkan di wilayah Denpasar," ujar Jansen.
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar.
Ungkap Peredaran Ganja
Polresta Denpasar juga mengungkap kasus peredaran ganja dari Sumatera. Mereka menangkap tiga tersangka.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Rudianto (41) yang merupakan tukang gorden, dan rekannya Karnada (21) seorang pedagang tas, dan Rifyan (46) seorang musisi.
"Tersangka berperan sebagai pengedar narkoba," kata Jansen.
Para tersangka ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Denpasar Selatan, pada Kamis (29/4) pukul 17.30 Wita dan 19.30 Wita.
Saat itu pihak kepolisian mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di seputaran Jalan Sidakarya, Denpasar Selatan. Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka pun ditangkap.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya