Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dulu gencar berantas korupsi, kini Chandra Hamzah bela koruptor

Dulu gencar berantas korupsi, kini Chandra Hamzah bela koruptor chandra M Hamzah. merdeka.com

Merdeka.com - Masih ingat di benak masyarakat Indonesia, saat ramai kasus cicak melawan buaya pada tahun 2009 lalu. Cicak sebagai representasi dari KPK , sementara buaya dianalogikan dengan kepolisian.

Istilah cicak vs buaya mencuat pertama kali lewat ucapan Kabareskrim saat itu Komjen Pol Susno Duadji yang merasa teleponnya disadap KPK ."Cicak kok mau melawan buaya," kata Susno.

Saat itu, Susno diduga menerima uang Rp 10 M terkait penanganan kasus Bank Century. Namun hal itu sudah dibantah berkali-kali oleh Susno.

Kasus Cicak vs Buaya semakin heboh ketika Polri 'membalas' dengan menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan KPK saat itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto . Mereka diduga menerima uang dari Anggoro Widjojo , adik buron kasus Sistem Korupsi Radio Terpadu (SKRT). Namun, dugaan ini tidak pernah dibuktikan, karena kasus ini berujung pada deponering atau penghentian perkara demi kepentingan umum.

Cicak vs buaya semakin ramai lantaran mendapatkan banyak dukungan dari publik. Mulai para aktivis antikorupsi hingga masyarakat umum ramai-ramai mendukung KPK . Bahkan, muncul sejuta dukungan kepada cicak di dunia maya.

Akhirnya, setelah didesak oleh berbagai kalangan pemerintah mengeluarkan depoonering, alias penghentian perkara demi kepentingan umum. Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pun bebas dari segala tuntutan.

Lama tak terdengar kabarnya bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang dulu mendapat dukungan luas dari publik, Chandra M Hamzah kini menjadi pengacara seorang tersangka korupsi. Klien Chandra, Muhammad Bahalwan sedang berurusan dengan Kejaksaan Agung.

Muhammad Bahalwan tersangkut kasus korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Tim penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014, untuk melakukan penahanan terhadap Bahalawan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Muhammad Bahalwan mengaku sempat diperas oleh seorang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berinisial BJJ Rp 10 miliar. Saat dikonfirmasi Chandra menolak menanggapi tentang adanya oknum Kejagung yang meminta uang kepada kliennya tersebut.

"Maaf kalau masalah permintaan uang saya tidak mau berkomentar dulu, kan tadi klien saya sudah bilang semua. Intinya saya katakan pada klien saya, kalau ada penegak hukum yang minta uang jangan dikasih, sebab itu adalah suap," ujar Chandra.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka. Mereka yakni mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala, Manager Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi Supra Dekanto, serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pimpinan KPK: Semakin Dikejar, Korupsi Makin Buas dan Canggih Modusnya!
Pimpinan KPK: Semakin Dikejar, Korupsi Makin Buas dan Canggih Modusnya!

Wakil Ketua KPK ungkap setiap kasus yang ditangani modus korupsinya semakin berevolusi.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat

Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman untuk Pihak-Pihak Sembunyikan Keberadaan Harun Masiku
KPK Ingatkan Ancaman Hukuman untuk Pihak-Pihak Sembunyikan Keberadaan Harun Masiku

KPK memastikan tidak akan memberi ampun pihak-pihak yang ketahuan dengan sengaja menghalangi penyidikan tersangka korupsi Harun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi
Momen Pilkada, KPK Ingatkan Memilih Pemimpin yang Baik, Awal Cegah Korupsi

KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.

Baca Selengkapnya
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP

Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang
Baru 10 Orang yang Daftar Pimpinan KPK, Agus Raharjo: Zaman Saya 226 Calon Masih Dianggap Kurang

Rekrutmen calon pimpinan dan dewan pengawas KPK dibuka sejak 26 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi di Basarnas, Ini Daftar Tiga Orang yang Dicegah Ke Luar Negeri
Kasus Korupsi di Basarnas, Ini Daftar Tiga Orang yang Dicegah Ke Luar Negeri

KPK mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar-Mahfud Tegas Sikat KKN, Penguatan KPK Agar Tidak Bisa Diintervensi
VIDEO: Ganjar-Mahfud Tegas Sikat KKN, Penguatan KPK Agar Tidak Bisa Diintervensi

Ganjar mengatakan seorang pemimpin harus menjadi contoh, khususnya soal anti korupsi.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Semprot Pimpinan KPK: Ketuanya Menghilang Begitu Saja, Ada Apa?
Komisi III DPR Semprot Pimpinan KPK: Ketuanya Menghilang Begitu Saja, Ada Apa?

Anggota Komisi III dari Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan kepemimpinan para pemimpin KPK.

Baca Selengkapnya