Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dukung Perpres Pendanaan Pesantren, Pemkot Tangsel Gandeng Inspektorat & Kejaksaan

Dukung Perpres Pendanaan Pesantren, Pemkot Tangsel Gandeng Inspektorat & Kejaksaan Pilar Saga Ichsan nyoblos di TPS 24 Perumahan Sutera Narada. ©2020 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, menyambut baik Peraturan Presiden tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren oleh Pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Perpres 82 tahun 2021.

"Alhamdulillah kalau Pak Jokowi concern, dan memberikan dorongan. Artinya seluruh forkopimda sepakat, karena keputusan Presiden, tinggal kita jalani dengan baik dan benar sesuai aturan," kata Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dikonfirmasi, Sabtu (18/9).

Dalam perpres tersebut dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendanaan penyelenggaraan Pesantren sebagaimana dimaksud dialokasikan melalui mekanisme hibah untuk membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Pilar berjanji akan sangat berhati-hati dalam menetapkan hibah pendanaan buat pesantren-pesantren yang ada di Tangsel.

"Nanti kita lihat peraturannya seperti apa dari peraturan tersebut. Kalau misalnya dimungkinkan, kita punya beberapa pesantren besar di Tangsel. Tapi perlu kehati-hatian juga prosesnya seperti apa. Jangan sampai ada kejadian-kejadian sebelumnya," terang Pilar.

Menurut Pilar, pemberian hibah pendanaan pesantren itu, nantinya akan melibatkan inspektorat dan kejaksaan agar pemberiannya juga tepat sasaran dan diawasi ketat oleh institusi hukum lainnya.

"Langkah antisipasinya harus benar-benar melibatkan Inspektorat, Kejaksaan. Biar benar-benar sesuai aturan. Seperti yang dilakukan sama kita. Seperti bantuan-bantuan kaya BTT, santunan kematian, bansos disabilitas, itukan kami melibatkan BPKP dan Kejaksaan. Dan metode seperti apa jangan sampai ada pihak-pihak yang enggak bertanggung jawab," jelas Pilar.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, Abdul Rojak mengaku sangat mendukung penuh kebijakan Pemerintah melalui Perpres tersebut. Menurut dia, selama ini Pondok pesantren sangat mandiri dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang mengedepankan moral dan pengetahuan agama.

"Sangat mendukung terbitnya Perpres itu, karena dengan cara itu pesantren bisa berkembang jauh lebih maju lagi," kata Abdul Rojak.

Rojak mengaku, saat ini 75 Pondok Pesantren yang ada di Tangsel, sangat mandiri dalam mengembangkan lembaga pendidikan keagamaan tersebut. Rojak menerangkan, selama ini Ponpes di Tangsel, hanya mengandalkan anggaran dari santri, wali santri dan pihak - pihak donatur dalam mendukung kemajuan pengembangan lembaga pendidikannya.

"Bantuan Ponpes selama ini hanya mandiri dari Ponpes, dari santri dan wali santri. Dan sangat diharapkan dana meskipun kemandirian Ponpes sudah teruji," ucap dia.

Tentu dengan bantuan APBD kata Rojak, Ponpes bisa mengembangkan infrastruktur gedung asrama, sarana prasarana belajar, laboratorium bahasa, olahraga dan ruang - ruang kelas.

"Dikita ada 75 Pondok Pesantren modern," jelas Rojak. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP