Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duit retribusi yang ditilap ASN Dishub Dumai mengalir ke jurnalis dan LSM

Duit retribusi yang ditilap ASN Dishub Dumai mengalir ke jurnalis dan LSM ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan, pihaknya telah menerima proses tahap II dari penyidik Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana retribusi di Unit Pelaksana Teknis Terminal Barang, Dinas Perhubungan Kota Dumai anggaran tahun 2015.

Sebagian uang itu diduga mengalir ke beberapa wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat di Dumai.‎ Atas kasus ini, 3 orang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Dinas Perhubungan Kota Dumai menjadi tersangka.

Ketiga tersangka yaitu Indra Saputra selaku Kepala UPT Terminal Barang Kota Dumai, Ahmad Budiman selaku Bendahara Penerima Pembantu, periode 2015-2016, serta Havella Hussa sebagai pengganti jabatan Ahmad priode selanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, tiga tersangka yang juga dilimpahkan kepolisian, dijebloskan ke penjara Rumah Tahanan Klas II B Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru menjelang proses persidangan.

"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru menunggu proses sidang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta, kepada merdeka.com, Kamis (19/10).

Dijelaskan Sugeng, dalam kasus ini, Dishub Kota Dumai awalnya berhasil memungut uang retribusi mencapai Rp 9,9 miliar. Para pelaku hanya menyetorkan sebagian dari uang itu ke kas Pemkot Dumai. Sisanya, dibagi-bagi untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

"Modusnya, bersama-sama tidak menyetorkan pendapatan retribusi terminal barang tahun 2015. Total dipungut Rp 9,9 miliar, tidak disetor Rp3,8 miliar," kata Sugeng.

Uang yang digelapkan ini digunakan oleh tersangka Indra untuk keperluan kantor UPT Terminal Barang. Bahkan, uang itu juga mengalir untuk kepentingan sejumlah kalangan seperti beberapa wartawan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Jadi, tersangka IS (Indra) mengaku uang retribusi itu sebagian digunakan untuk keperluan operasional kantor. Ada juga digunakan untuk membayar kepentingan oknum wartawan dan ada juga beberapa LSM," jelas Sugeng.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), jo pasal 3, jo pasal 8, jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 ayat (1) KUHP. "Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Sugeng.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyatakan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), di Dishub Kota Dumai, Provinsi Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, ketiga tersangka diduga dengan sengaja tidak menyetorkan dan memakai dana retribusi yang dikutip oleh Komandan Regu Pos pada terminal barang Kota Dumai sebanyak empat pos pada Tahun Anggaran 2015.

"IS (Indra) meminta uang hasil penerimaan retribusi terminal barang yang sudah terkumpul di Bendahara Penerima Pembantu (Ahmad Budiman dan Havella Hussa) dengan alasan pinjaman dengan menggunakan kwitansi secara berulang-ulang selama periode tahun 2015," ujar Guntur Kamis (19/10).

Setelah duit diterima Indra, Ahmad dan Havella menerima fee. Duit yang seharusnya disetorkan ke negara itupun dibagi-bagi oleh mereka. Akibatnya, negara dirugikan sebanyak Rp 3.983.744.000 di mana uang tersebut seharusnya disetorkan langsung ke rekening Kas Daerah Kota Dumai.

"Hitungan kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Guntur.

Berkas perkara para tersangka tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Kemudian, ketiga tersangka juga telah dilakukan proses penahanan oleh polisi. "Selanjutnya, ketiga tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan atau proses tahap II," pungkas Guntur.‎ (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP