Merdeka.com - Mayor Infanteri BF, perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER. Kasus ini sedang dalam penanganan di kesatuan TNI.
"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kepada wartawan, Jakarta Utara, Kamis (1/12). Dikutip dari Antara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pemerkosaan yang tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022. Kekerasan seksual itu terjadi pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022.
Tindakan bejat Mayor BF dilakukan dengan modus berpura-pura melakukan koordinasi. Hal itu terjadi pada malam hari dengan mendatangi secra khusus kamar hotel Letnan Dua Caj (K) GER menginap.
Tanpa menaruh curiga, sebagai junior, Letnan Dua Caj (K) GER membukakan pintu dan keduanya duduk di sofa kamar secara terpisah. Namun karena saat itu kondisi Letnan Dua Caj (K) GER sedang kurang fit, tetiba badannya merasa lemas.
Pada momen tersebut Mayor BF langsung melampiaskan nafsunya. Kondisi lemah membuat Letnan Dua Caj (K) GER tidak berdaya. Dirinya baru sadar saat keesokan paginya, ketika terbangun sudah tidak mengenakan busana. Insiden tersebut membuat Letnan Dua Caj (K) GER trauma dan takut akan dibunuh jika bersuara.
Saat ini Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI. Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Advertisement
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," papar Jenderal Andika.
Selain terkena pasal pidana, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," tegas Andika. [cob]
Baca juga:
Penjelasan Danpaspampres soal Anggotanya Perkosa Prajurit Kostrad di Bali
Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Ratusan Kali, Waspadai Modus Pria Sidoarjo Ini
Yudo Soal Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad: Kalau Pidana akan Diproses
Pulang Nonton Organ Tunggal, Remaja di Empat Lawang Diperkosa Lima Teman
Identitas Pemerkosa Berantai Terungkap Setelah Hampir 40 Tahun, Sosoknya Tak Diduga
Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Kembali Diusut Polisi, Ditangani Polda Jabar
Seribuan PMI Ilegal Berangkat ke Luar Negeri Tiap Bulan, Ini Kata DPR
Sekitar 3 Jam yang laluKantor NasDem Bekasi Dibobol Maling, Uang Ratusan Juta Raib
Sekitar 3 Jam yang laluDari Luar Tampak Seperti Toko Baju, Ternyata Lapak Prostitusi di Tangsel
Sekitar 4 Jam yang laluGanjar Ajak Kades Entaskan Stunting di Banjarnegara dan Wonosobo
Sekitar 4 Jam yang laluBPS: Jumlah Wisman ke Indonesia Tahun 2022 Mencapai 5,47 Juta Kunjungan
Sekitar 4 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Bagi Hasil Uang Penjualan Narkoba
Sekitar 4 Jam yang laluTerungkap Skenario Palsu Pegawai dan Office Boy Tilap Rp671 Juta Milik SPBU di Bali
Sekitar 5 Jam yang laluSambut Pendaratan Pesawat Airbus A380, Ini Persiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai
Sekitar 5 Jam yang laluMotor Terbakar Setelah Isi Bensin
Sekitar 5 Jam yang laluSedang Berkebun, Dua Petani Diserang Harimau sampai Kritis
Sekitar 6 Jam yang laluReaksi Anies Baswedan soal Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh
Sekitar 6 Jam yang laluPKS Merapat, Anies: Melanjutkan yang Selama Ini Sudah Terbangun
Sekitar 6 Jam yang laluCerita Kontraktor Diminta Setor Ratusan Juta untuk Suap Auditor BPK
Sekitar 6 Jam yang laluKasus Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Juru Parkir Naik Penyidikan
Sekitar 6 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 12 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 12 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 13 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 14 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 10 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 20 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami