Merdeka.com - Lin Che Wei resmi ditetapkan tersangka dalam kasus suap izin ekspor crude palm oil (CPO) beserta minyak goreng, turunannya. Perannya cukup aktif dan berkait dengan kelangkaan minyak goreng.
Usut punya usut, Lin Che Wei direkrut Kementerian Perdagangan (Kemendag) tanpa surat kontrak. Hanya berdasarkan kedekatan secara personal dengan pejabat tertentu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkap Lin Che Wei yang menentukan Domestic Market Obligation (DMO) atau kebutuhan dalam negeri minyak goreng sebesar 20 persen sudah terpenuhi. Tidak lain cukup dengan komitmen, tak perlu cek fakta stok minyak goreng di lapangan.
"Dia (Lin Che Wei) ini yang menentukan DMO itu 20 persen, dia sampaikan cukup dengan komitmen saja," ungkap Ketut.
Seharusnya, pemenuhan DMO 20 persen dibarengi dengan melihat stok di lapangan. Bukan dengan komitmen seperti yang diyakinkan Lin Che Wei.
"Ini kan sangat berbahaya. Harusnya kan 20 persen ini ke untuk (terbitkan izin) PE (Perizinan Ekspor). Untuk PE itu syaratnya adalah DMO 20 persen dan itu harus lihat faktanya di lapangan tapi ternyata hanya dengan suatu komitmen aja dia menentukan itu udah tidak perlu melihat lapangan tapi komitmen aja yang akhirnya terjadi ini," bebernya.
Sedangkan, dalam laporan tertulis 20 persen sudah terlampaui. "Bahkan, ada 26 persen untuk dalam negeri," sambungnya.
Padahal, fakta di lapangan barang (minyak goreng) tidak ada. "Artinya apa, itu adalah adanya suatu pelanggaran di situ," katanya.
Ia menegaskan posisi Lin Che Wei sendiri bisa ikut menghadiri rapat penentuan kebijakan terkait minyak goreng karena kedekatan personal.
"LCW ini pribadi yang merekrut," katanya.
Era Mendag Baru
Ketut Sumedana mengatakan masuknya Lin Che Wei ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni saat pergantian menteri baru. Dengan kata lain, saat Mendag M. Lutfi menjabat.
"Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah (Lin Che Wei masuk Kemendag)," ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan peran dari tersangka atas nama Lin Che Wei selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"Peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan tersangka IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan," tutur Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (17/5).
Tersangka pun langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
"Satu orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," jelas dia.
Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Airlangga: 99 Persen Suara Rakyat Bengkulu Ada di Tangan KIB
Sekitar 17 Menit yang laluKorban Pencabulan Marbot di Depok Bertambah, Ini Modus dan Sosok Pelaku
Sekitar 30 Menit yang laluPuan Maharani Belum Lihat Tanda-Tanda Dirinya Ditunjuk Jadi Capres PDIP
Sekitar 32 Menit yang laluPDIP Protes Anies Baswedan Undang Tukang Bakso ke Balai Kota Jakarta
Sekitar 39 Menit yang laluGelar Festival Bakar Ikan, Puan Sebut PDIP Hatinya Tetap Bersama Wong Cilik
Sekitar 1 Jam yang laluPDIP Tegur Masinton Pasaribu Gara-Gara Bicara soal PKS dan Demokrat
Sekitar 1 Jam yang laluFahri Hamzah Khawatir Terjadi Dualisme Kepemimpinan Usai Pilpres 2024
Sekitar 2 Jam yang laluKecelakaan Maut di Sumba Tengah, Truk Masuk Jurang 9 Orang Tewas
Sekitar 2 Jam yang laluBelum Bertemu Ketum Parpol Lain, Puan: Bukan Berarti PDIP Tak Mau Kerja Sama
Sekitar 2 Jam yang laluJemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam di Koper Bagasi saat Pulang ke Tanah Air
Sekitar 3 Jam yang laluPDIP Tanya Ganjar Usai Bertemu dengan AHY di Masjid: Itu Kebetulan
Sekitar 3 Jam yang laluKapolri Lepas Acara Gowes Jakarta-Semarang Sejauh 508 Km
Sekitar 3 Jam yang laluKumpulkan Bukti Lawan KPK, Mardani Maming Bakal Ajukan Praperadilan Status Tersangka
Sekitar 3 Jam yang laluCak Imin Ungkap Alasan 'Ribut' dengan Yenny Wahid
Sekitar 3 Jam yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluSosok John Wempi Wetipo, Kader PDIP Miliki Rp65 M Dipuji Megawati Karena Disiplin
Sekitar 1 Minggu yang laluLuhut Bongkar Rahasia, Kisah di Balik Jokowi Sering Merotasinya Sebagai Menteri
Sekitar 3 Hari yang laluMomen Jokowi Lupa Sapa Zulkifli Hasan dan Hadi Tjahjanto di Sidang Kabinet Paripurna
Sekitar 5 Hari yang laluCerita Reshuffle Kabinet Jokowi
Sekitar 1 Minggu yang laluKedekatan Jokowi dan Luhut, Hingga Merasa Selalu Dilindungi
Sekitar 9 Jam yang laluElite Parpol Ramai Lobi-Lobi buat Pencapresan, PSI Kutip Jokowi 'Ojo Kesusu'
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Pasukan Elite TNI di Paspampres Kawal Jokowi ke Ukraina dan Rusia
Sekitar 22 Jam yang laluDanpaspampres Jamin Keamanan Jokowi di Ukraina: Ada Kopasus, Denjaka dan Paskhas
Sekitar 2 Hari yang laluSubvarian Baru Virus Corona Kebal Antibodi yang Dipicu Vaksinasi & Infeksi Omicron
Sekitar 10 Jam yang laluKasus Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Terdeteksi di 143 Pasien
Sekitar 1 Hari yang laluUpdate Covid-19 Nasional Hari Ini per 24 Juni 2022: Kasus Positif Tambah 2.069 Orang
Sekitar 1 Hari yang laluHarga BBM Shell Kembali Naik, Bagaimana dengan Pertamina?
Sekitar 3 Minggu yang laluJokowi Soal Harga BBM: Subsidi APBN Gede Sekali, Tahan Sampai Kapan?
Sekitar 1 Bulan yang laluNike Umumkan akan Angkat Kaki dari Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluGibran Mengaku Tidak Khawatir Jokowi ke Rusia dan Ukraina
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami