Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pengusutan kasus yang menjerat Abdul Latif ini dimulai dari laporan yang dilayangkan masyarakat. KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data terkait kasus ini.
"Sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," ujar Firli dalam jumpa pers, Kamis (8/12) dini hari.
Selain Abdul Latif, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Firli menyebut, Abdul Latif mematok tarif Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta saat melakukan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta," ucap Firli.
Dia menjelaskan, selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023,Abdul Latif memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangkaAbdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.
"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.
Firli menyebut, diduga Abdul Latif sudah mengantongi uang sekitar Rp5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.
Advertisement
Selain melakukan jual beli jabatan, rupanya Abdul Latif juga menerima gratifikasi. Menurut KPK, Abdul Latif diduga ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan.
Dalam ‘permainan’ itu, Abdul Latif menentukan besaran ‘fee’ sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. Khusus dugaan gratifikasi ini, KPK terus melakukan pendalaman.
"Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.
Seluruh tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 sampai 26 Desember 2022. Abdul Latif akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara Agus Eka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Wildan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"HJ (Hosin Jamili) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Firli.
Atas perbuatannya Abdul Latif disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara lima tersangka lainnya didug sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [tin]
Baca juga:
Ekspresi Bupati Bangkalan Ditahan KPK Terkait Korupsi Lelang Jabatan
Bupati Bangkalan Gunakan Uang Suap untuk Tingkatkan Elektabilitas
Bupati Bangkalan Abdul Latif Patok Tarif Rp50 Sampai Rp150 Juta Saat Lelang Jabatan
Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar dari Lelang Jabatan dan Gratifikasi
KPK Tahan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Kasus Dugaan Suap
Advertisement
Alasan Pensiunan Polisi Tak Mau Antar Mahasiswa UI ke RS Usai Kecelakaan
Sekitar 15 Menit yang laluKasus Suap Lukas Enembe, KPK Panggil Eks Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR
Sekitar 22 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 39 Menit yang laluJokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Menjadi Proksi
Sekitar 39 Menit yang laluDukung Program Patok Batas BPN, Bupati Ipuk: Permudah Warga Mendapat Sertipikat
Sekitar 49 Menit yang laluElite PKS Sambangi NasDem Bahas Persiapan Deklarasi Koalisi Perubahan
Sekitar 57 Menit yang laluDua Strategi Pendukung Ganjar Dekati Anak Muda Bandung dan Sukabumi
Sekitar 57 Menit yang laluHasto: Kalau Partai yang Suka Impor Enggak Cocok Buat PDIP
Sekitar 1 Jam yang laluCak Imin Serius Usulkan Gubernur Dipilih Tanpa Pilkada, Minta Revisi UU
Sekitar 1 Jam yang laluMenko Airlangga: RUU Provinsi Bali Tengah Dibahas di Komisi II DPR RI
Sekitar 1 Jam yang laluPDIP Dorong Coblos Gambar Parpol di Pemilu 2024: Berpolitik Kadang Melawan Arus
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Rekaman CCTV Detik-Detik Mahasiswa UI Jatuh Tertabrak Pajero Eks Kapolsek
Sekitar 21 Menit yang laluPotret Brigade Anjing Pertama Polisi Indonesia, Dilatih di Stadion Olahraga
Sekitar 29 Menit yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 14 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 38 Menit yang laluPleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Sekitar 2 Jam yang laluPleidoi Arif Rachman: Saya Tidak Habis Pikir Ketika Itikad Baik Bekerja Menuai Fitnah
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 14 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 38 Menit yang laluArif Rachman: Sungguh Fitnah, Saya Disebut Tahu Peristiwa Pembunuhan Yosua
Sekitar 1 Jam yang laluPleidoi Arif Rachman: Atasan Tak Dukung Ungkap Fakta, Saya Tertekan & Terancam
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Arif Terisak Sampaikan Pembelaan Beri Pesan Cinta ke Istri, Ibu Hingga Hakim
Sekitar 14 Menit yang laluArif Rachman Merasa Dijerumuskan Pimpinan: Apakah Adil Jika Semua Memojokkan Saya
Sekitar 38 Menit yang laluPleidoi Arif Rachman: Saya Tidak Habis Pikir Ketika Itikad Baik Bekerja Menuai Fitnah
Sekitar 2 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAbsen dalam 2 Laga Terakhir Madura United, Ronaldo Kwateh Kian Dekat Gabung Klub Turki?
Sekitar 14 Menit yang laluBRI Liga 1: Oknum Suporter Berulah, PSS Dikenai Denda Komdis PSSI Rp50 Juta
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami