Dua terdakwa pungli Rp 6,1 M di TPK Palaran Samarinda divonis bebas
Merdeka.com - Dua terdakwa kasus megapungli Rp 6,1 miliar di terminal peti kemas (TPK) Palaran Samarinda, Kalimantan Timur, Jaffar Abdul Gafar dan Dwi Hari Winarno, divonis bebas majelis hakim PN Samarinda. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut keduanya 15 tahun penjara.
Kedua terdakwa yang juga Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) dan sekretaris Komura, mengikuti persidangan yang dimulai pukul 14.40 Wita hingga 16.58 Wita. Amar putusan dibacakan bergantian Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele dan 2 hakim anggota.
Dwi diputus lebih dulu, dan divonis bebas dari semua tuduhan. Menyusul Jaffar, yang disidang mulai pukul 15.45 Wita, akhirnya juga divonis bebas majelis hakim.
"Membebaskan terdakwa dari semua tuduhan," kata hakim Joni Kondolele, saat membacakan putusannya di hadapan terdakwa Jaffar, Kamis (21/12).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk mengembalikan semua harta dan aset yang sempat disita. Baik itu harta bergerak, maupun harta tidak bergerak.
Sontak, putusan hakim membuat ratusan orang pendukung Jaffar dan Dwi Hari Winarno, yang memadati ruang sidang, berteriak bahagia, usai hakim mengetuk palu penutup sidang. "Alhamdulillah," sebut Jaffar sambil sujud syukur.
Sementara, dimintai pendapatnya oleh hakim, jaksa Reza Pahlevi dan 2 jaksa lainnya, menyatakan pikir-pikir atas keputusan hakim itu. Padahal sebelumnya, mereka menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan penasihat hukum kedua terdakwa, Tedhi Hermawan, mengapresiasi dan menilai putusan majelis hakim sudah tepat. "Tidak terbukti di persidangan bahwa klien kami menguntungkan diri sendiri, orang lain, melakukan pemerasan, semua tidak terbukti," sebut Tedhi.
Pantauan merdeka.com selama jalannya persidangan, meski terbuka untuk umum, PN Samarinda tidak menyediakan pengeras suara, sehingga suara majelis hakim saat membacakan putusan terdengar sangat kecil, dan memancing orang di luar sidang untuk merengsek masuk, agar mendengar lebih jelas.
Kehadiran kepolisian bersenjata baik dari Brimob Polda Kaltim maupun dari Samapta Polresta Samarinda, tidak mampu membendung antusiasme pendukung kedua terdakwa, hingga akhirnya ratusan orang berada di dalam ruang sidang.
Diketahui, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kaltim, Jumat (17/3) lalu, membongkar dugaan pungli di kawasan TPK Palaran, Samarinda, yang diduga dilakukan buruh bongkar muat dan bermuara ke koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda.
Petugas saat itu menyita antara lain uang tunai Rp6,1 miliar, 3 unit CPU, dan dokumen penting, di kantor Komura. Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pasal 3 Undang-undang RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya juga, Selasa (12/12) lalu, PN Samarinda juga membebaskan 2 terdakwa kasus pemerasan dan kekerasan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Heri Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly, setelah sebelumnya, dituntut 10 tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya